Poligami Yes


Poligami Yes, Monogami Double Yes
Oleh: Aji Sofanudin


Ada pesan nyleneh promotor kepada promovendus, pada salah satu ujian terbuka di UIN Sunan Kalijaga (17/1). Yakni bahwa keberhasilan meraih doktor itu tentu karena pengorbanan isteri yang sangat besar. Banyak hak si isteri yang tidak diterima, apakah kategori hak jasmani maupun rohani, termasuk juga barangkali hak di ranjang. Oleh karena itu, setelah gelar Doktor ini diraih tentu banyak kesempatan dan tawaran untuk mengembangkan karier. Tapi perlu diingat bahwa jangan sekali-kali menyakiti isteri dengan cara menambah isteri lagi (poligami). Begitu guyonan sang promotor yang sontak mendapat geeer dari audiens.
Pesan ‘ojo wayoh’ ini seakan mendapat relevansinya ketika menengok sekilas para dosen dan guru besar di IAIN Walisongo Semarang.  Konon dikabarburungkan bahwa banyak para dosen dan guru besar di lembaga tersebut yang melakukan nikah sirri. Isu ini santer terdengar karena dilakukan oleh pejabat penting, baik di kampus maupun di luar kampus. Beliau-beliau adalah para tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat karena memimpin jamaah pengajian, pesantren, dan organisasi yang besar.
Tentu tidak salah, tidak melanggar hukum, bukan merupakan perbuatan kriminal seseorang yang melakukan poligami. Apalagi para pelaku adalah para akademisi, intelektual, ahli agama, para kyai yang winasis terhadap Islam. Beliau-beliau adalah para alim, yang memahami betul hukum-hukum Allah. Al-Qur’an sebagaimana dalam QS An-Nisa [4]: 3, juga secara gamblang membolehkannya. Rasulullah sebagai panutan dan teladan juga mempraktekkan poligami, bahkan isteri beliau berjumlah sembilan. [matsna, wa tsulasa, wa ruba, 2 + 3 + 4 ?]. Tetapi perlu diingat, motivasi dan tujuan Rasulullah dalam berpoligami sangat mulia. Tidak semata-mata persoalan sex oriented.
Di pentas nasional, kita memiliki Puspowardoyo, Bos Ayam Bakar Wong Solo, Presiden Poligami Indonesia, memiliki isteri empat. Konon, dikabarkan isteri yang keempat sudah dicerai dan ganti dengan yang baru. Istilah beliau di-resuffle, kemudian diganti yang baru dengan cara diumumkan. Puspowardoyo memilih dua orang, kemudian beliau meminta isteri pertama yang menentukan mana yang akan dipilih (Mata Najwa, Metro TV). Perdebatan tentang poligami menemukan puncaknya, saat di mana KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab dipanggil Aa Gym menikah lagi tahun 2006.
Indonesia adalah salah satu negara yang memperbolehkan poligami dengan syarat tertentu. Poligami memang termasuk ajaran agama Islam, agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia. Namun demikian, pemahaman orang Islam terhadap poligami dalam ajaran agama berbeda-beda. Ada yang beranggapan bahwa poligami dianjurkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya, ada juga yang percaya bahwa poligami seharusnya ditinggalkan pada masa kini.
Ayat Al-Qur’an yang membahas tentang poligami adalah An-Nisaa’ [4]: 3

  


Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Penafsiran ayat-ayat dari Al-Qur’an dan Hadits mengenai poligami berbeda-beda. Pendapat orang Islam terhadap poligami dapat digabungkan ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama berpendapat bahwa orang yang berpoligami mengikuti Sunah Nabi Muhammad maka secara otomatis mendapatkan pahala. Menurut kelompok ini, poligami dianjurkan bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya. Poligami “dijadikan sebagai alat ukur keimanan seorang laki-laki”.
Menurut kelompok kedua, poligami tidak dianjurkan dalam agama melainkan diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh, poligami dapat diamalkan oleh seorang suami untuk mencegah perzinaan, untuk menolong janda-janda miskin, atau jika istrinya sakit atau mandul sehingga kurang mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Kelompok ketiga percaya bahwa poligami itu seharusnya tidak dijalankan pada masa kini. Menurut kelompok ini, poligami dilakukan oleh Nabi Muhammad karena kondisi tertentu yang ada pada zaman itu, yaitu masa perang yang menimbulkan banyak janda dan anak yatim yang perlu dilindungi. Maksud ayat QS An-Nisaa’ [4]: 3 adalah untuk membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi dan “menghapuskan poligini/poligami secara perlahan”. Ketidakmampuan laki-laki selain Nabi Muhammad untuk berlaku adil terhadap istri-istri mereka ditekankan oleh orang Islam dari kelompok ini.
Syahdan, Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum QS An-Nisa: 3 ini turun, poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja. Terlepas dari itu semua, pesan nyleneh promotor di UIN Sunan Kalijaga beberapa waktu yang lalu perlu dipertimbangkan. Isteri yang telah berkorban banyak dan ikhlas menyokong kesuksesan para suami, masa dibalas dengan melakukan ‘wayoh’? Apalagi materi revisi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kencang disuarakan aktivis gender adalah pemidanaan pelaku nikah sirri. Wallahu’alam.

0 Response to "Poligami Yes"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme | Blogger Templates | Best Credit Cards