Poligami Yes
18.32
ISLAMIC RESEARCH
, Posted in
Artikel
,
0 Comments
Poligami
Yes, Monogami Double Yes
Oleh: Aji
Sofanudin
Ada pesan
nyleneh promotor kepada promovendus, pada salah satu ujian terbuka di
UIN Sunan Kalijaga (17/1). Yakni bahwa keberhasilan meraih doktor itu tentu
karena pengorbanan isteri yang sangat besar. Banyak hak si isteri yang tidak
diterima, apakah kategori hak jasmani maupun rohani, termasuk juga barangkali
hak di ranjang. Oleh karena itu, setelah gelar Doktor ini diraih tentu banyak
kesempatan dan tawaran untuk mengembangkan karier. Tapi perlu diingat bahwa
jangan sekali-kali menyakiti isteri dengan cara menambah isteri lagi (poligami).
Begitu guyonan sang promotor yang sontak mendapat geeer dari audiens.
Pesan
‘ojo wayoh’ ini seakan mendapat relevansinya ketika menengok sekilas para dosen
dan guru besar di IAIN Walisongo Semarang. Konon dikabarburungkan bahwa banyak para dosen
dan guru besar di lembaga tersebut yang melakukan nikah sirri. Isu ini santer
terdengar karena dilakukan oleh pejabat penting, baik di kampus maupun di luar
kampus. Beliau-beliau adalah para tokoh yang memiliki pengaruh besar di
masyarakat karena memimpin jamaah pengajian, pesantren, dan organisasi yang
besar.
Tentu tidak
salah, tidak melanggar hukum, bukan merupakan perbuatan kriminal seseorang yang
melakukan poligami. Apalagi para pelaku adalah para akademisi, intelektual,
ahli agama, para kyai yang winasis terhadap Islam. Beliau-beliau adalah para
alim, yang memahami betul hukum-hukum Allah. Al-Qur’an sebagaimana dalam QS
An-Nisa [4]: 3, juga secara gamblang membolehkannya. Rasulullah sebagai panutan
dan teladan juga mempraktekkan poligami, bahkan isteri beliau berjumlah
sembilan. [matsna, wa tsulasa, wa ruba, 2 + 3 + 4 ?]. Tetapi perlu
diingat, motivasi dan tujuan Rasulullah dalam berpoligami sangat mulia. Tidak
semata-mata persoalan sex oriented.
Di
pentas nasional, kita memiliki Puspowardoyo, Bos Ayam Bakar Wong Solo, Presiden
Poligami Indonesia, memiliki isteri empat. Konon, dikabarkan isteri yang
keempat sudah dicerai dan ganti dengan yang baru. Istilah beliau di-resuffle,
kemudian diganti yang baru dengan cara diumumkan. Puspowardoyo memilih dua
orang, kemudian beliau meminta isteri pertama yang menentukan mana yang akan
dipilih (Mata Najwa, Metro TV). Perdebatan tentang poligami menemukan
puncaknya, saat di mana KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab dipanggil Aa Gym
menikah lagi tahun 2006.
Indonesia adalah salah satu negara yang memperbolehkan
poligami dengan syarat tertentu. Poligami memang termasuk ajaran agama Islam,
agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia. Namun demikian, pemahaman
orang Islam terhadap poligami dalam ajaran agama berbeda-beda. Ada yang
beranggapan bahwa poligami dianjurkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya, ada
juga yang percaya bahwa poligami seharusnya ditinggalkan pada masa kini.
Ayat Al-Qur’an
yang membahas tentang poligami adalah An-Nisaa’ [4]: 3
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Penafsiran
ayat-ayat dari Al-Qur’an dan Hadits mengenai poligami
berbeda-beda. Pendapat orang Islam terhadap poligami dapat digabungkan
ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama berpendapat bahwa
orang yang berpoligami mengikuti Sunah Nabi Muhammad maka secara otomatis
mendapatkan pahala. Menurut kelompok ini,
poligami dianjurkan bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya. Poligami
“dijadikan sebagai alat ukur keimanan seorang laki-laki”.
Menurut kelompok kedua, poligami tidak
dianjurkan dalam agama melainkan diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sebagai
contoh, poligami dapat diamalkan oleh seorang suami untuk mencegah perzinaan,
untuk menolong janda-janda miskin, atau jika istrinya sakit atau mandul
sehingga kurang mampu menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Kelompok ketiga
percaya bahwa poligami itu seharusnya tidak dijalankan pada masa kini. Menurut
kelompok ini, poligami dilakukan oleh Nabi Muhammad karena kondisi tertentu
yang ada pada zaman itu, yaitu masa perang yang menimbulkan banyak janda dan
anak yatim yang perlu dilindungi. Maksud ayat QS An-Nisaa’ [4]: 3 adalah untuk
membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi dan “menghapuskan poligini/poligami
secara perlahan”. Ketidakmampuan laki-laki selain Nabi Muhammad untuk berlaku
adil terhadap istri-istri mereka ditekankan oleh orang Islam dari kelompok ini.
Syahdan, Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. Sebelum QS An-Nisa: 3 ini turun, poligami sudah ada,
dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini
membatasi poligami sampai empat orang saja. Terlepas dari itu semua, pesan
nyleneh promotor di UIN Sunan Kalijaga beberapa waktu yang lalu perlu
dipertimbangkan. Isteri yang telah berkorban banyak dan ikhlas menyokong kesuksesan
para suami, masa dibalas dengan melakukan ‘wayoh’? Apalagi materi revisi UU No
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kencang disuarakan aktivis gender adalah
pemidanaan pelaku nikah sirri. Wallahu’alam.
0 Response to "Poligami Yes"
Posting Komentar