Prinsip Pengembangan Madrasah
20.48
ISLAMIC RESEARCH
, Posted in
Artikel
,
0 Comments
Prinsip-Prinsip
Pengembangan Madrasah
Oleh: Aji Sofanudin
Dalam keseharian kita
yang dimaksudkan madrasah paling tidak terdiri atas dua, yakni pertama, madrasah diniyah (madin). Madin
merupakan lembaga pendidikan non formal yang bertujuan mendalami ilmu-ilmu
agama atau tafaqquh fi al-din. Kegiatan
pembelajaran biasanya dilakukan sore hari yang mengkhususkan pada pendalaman
ilmu-ilmu agama. Madin ini biasanya disebut beragam nama misalnya Diniyah
Takmiliah, Diniyah Salafiyah, atau sekolah arab.
Kedua,
madrasah
formal yang setara dengan SD, SMP, dan SMA. Madrasah ini merupakan sekolah umum
berciri khas Islam yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs),
dan Madrasah Aliyah (MA). Madrasah ini selain mengajarkan ilmu agama juga
mengajarkan pelajaran umum. Berdasarkan regulasi, komposisi mata pelajaran umum
dan pelajaran agama adalah 70 : 30. Artinya 70 % pelajaran umum dan 30 %
pelajaran agama. Dalam konteks tulisan ini yang dimaksudkan adalah madrasah
yang formal tersebut.
Mafhum, bahwa seluruh
regulasi yang berlaku untuk sekolah berlaku juga untuk madrasah. Bahkan, selain
regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah
juga harus mengikuti seluruh regulasi yang keluarkan oleh Kementerian Agama
sebagai lembaga yang membina madrasah.
Tak bisa dipungkiri
pula bahwa minat masyarakat untuk menyekolahkan anak ke madrasah cenderung
menurun. Madrasah dianggap kurang menarik sehingga masyarakat tidak merasa
terpanggil untuk ikut menitipkan anaknya yang cerdas ke madrasah.
Beberapa hal di bawah
ini merupakan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan pengelola madrasah (Kepala,
Guru, Yayasan/Komite) dalam peningkatan minat masyarakat terhadap madrasah.
1. Pemenuhan
Standar Pendidikan
Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP
sebagai lembaga yang diberi otoritas untuk menjaga kualitas pendidikan telah
menetapkan beberapa regulasi. Menteri Pendidikan Nasional melalui Permendiknas
telah mengeluarkan delapan (8) standar nasional pendidikan yaitu: (1) Standar
Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), (4) Standar
Penilaian, (5) Standar Pembiayaan, (6) Standar Sarana Prasarana, (7) Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan, (8) Standar Pengelolaan.
Berdasarkan data lapangan pada
madrasah-madrasah di Jawa Tengah yang terbagi menjadi empat (4) kategori
madrasah yaitu: terakreditasi A, teraktreditasi B, terakreditasi C, dan belum
terakreditasi adalah sebagai berikut. Madrasah yang dimaksudkan di sini adalah
MI dan MTs.
a. Madrasah
Terakreditasi A
1) Pemenuhan
Standar Isi ( )
2) Pemenuhan
Standar Proses ( )
3) Pemenuhan
Standar Kompetensi Lulusan ( )
4) Pemenuhan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( )
5) Pemenuhan
Standar Sarana dan Prasarana ( )
6) Pemenuhan
Standar Pengelolaan ( )
7) Pemenuhan
Standar Pembiayaan ( )
8) Pemenuhan
Standar Penilaian ( )
0 Response to "Prinsip Pengembangan Madrasah"
Posting Komentar