Prinsip Pengembangan Madrasah



Prinsip-Prinsip Pengembangan Madrasah
Oleh: Aji Sofanudin


Dalam keseharian kita yang dimaksudkan madrasah paling tidak terdiri atas dua, yakni pertama, madrasah diniyah (madin). Madin merupakan lembaga pendidikan non formal yang bertujuan mendalami ilmu-ilmu agama atau tafaqquh fi al-din. Kegiatan pembelajaran biasanya dilakukan sore hari yang mengkhususkan pada pendalaman ilmu-ilmu agama. Madin ini biasanya disebut beragam nama misalnya Diniyah Takmiliah, Diniyah Salafiyah, atau sekolah arab.
Kedua, madrasah formal yang setara dengan SD, SMP, dan SMA. Madrasah ini merupakan sekolah umum berciri khas Islam yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Madrasah ini selain mengajarkan ilmu agama juga mengajarkan pelajaran umum. Berdasarkan regulasi, komposisi mata pelajaran umum dan pelajaran agama adalah 70 : 30. Artinya 70 % pelajaran umum dan 30 % pelajaran agama. Dalam konteks tulisan ini yang dimaksudkan adalah madrasah yang formal tersebut.
Mafhum, bahwa seluruh regulasi yang berlaku untuk sekolah berlaku juga untuk madrasah. Bahkan, selain regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, madrasah juga harus mengikuti seluruh regulasi yang keluarkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga yang membina madrasah.
Tak bisa dipungkiri pula bahwa minat masyarakat untuk menyekolahkan anak ke madrasah cenderung menurun. Madrasah dianggap kurang menarik sehingga masyarakat tidak merasa terpanggil untuk ikut menitipkan anaknya yang cerdas ke madrasah.
Beberapa hal di bawah ini merupakan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan pengelola madrasah (Kepala, Guru, Yayasan/Komite) dalam peningkatan minat masyarakat terhadap madrasah. 
1.      Pemenuhan Standar Pendidikan
Sebagaimana diketahui bersama bahwa BSNP sebagai lembaga yang diberi otoritas untuk menjaga kualitas pendidikan telah menetapkan beberapa regulasi. Menteri Pendidikan Nasional melalui Permendiknas telah mengeluarkan delapan (8) standar nasional pendidikan yaitu: (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan (SKL), (4) Standar Penilaian, (5) Standar Pembiayaan, (6) Standar Sarana Prasarana, (7) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (8) Standar Pengelolaan.
Berdasarkan data lapangan pada madrasah-madrasah di Jawa Tengah yang terbagi menjadi empat (4) kategori madrasah yaitu: terakreditasi A, teraktreditasi B, terakreditasi C, dan belum terakreditasi adalah sebagai berikut. Madrasah yang dimaksudkan di sini adalah MI dan MTs.
a.       Madrasah Terakreditasi A
1)      Pemenuhan Standar Isi                                                                  (      )
2)      Pemenuhan Standar Proses                                                           (      )
3)      Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan                                       (      )
4)      Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan               (      )
5)      Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana                                    (      )
6)      Pemenuhan Standar Pengelolaan                                                   (      )
7)      Pemenuhan Standar Pembiayaan                                                   (      )
8)      Pemenuhan Standar Penilaian                                                        (      )

0 Response to "Prinsip Pengembangan Madrasah"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme | Blogger Templates | Best Credit Cards