KSU Bangun Sejahtera
MASA
DEPAN KOPERASI KANTOR
Oleh:
Aji Sofanudin
Ada banyak bentuk
perserikatan usaha; UD, CV, PT, koperasi, dan lain sebagainya. Namun, konon
bentuk usaha yang paling cocok dikembangkan dan sesuai dengan jiwa konstitusi
negara adalah koperasi. Koperasi merupakan usaha bersama yang mana usahanya
dari, oleh, dan untuk anggota. Kedudukan anggota menjadi sentral dalam pengembangan kemajuan sebuah koperasi. Begitu
sentralnya sehingga kedudukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bisa mengubah seluruh
kebijakan yang terkait dengan berbagai hal: perubahan AD/ART, pergantian
pengurus, dan kebijakan strategis lainnya.
Di kantor Balitbang
Agama Semarang, sejak tahun 1986 telah berdiri sebuah koperasi, yakni KPRI
Bangun Sejahtera. Dari namanya sudah mengisyaratkan keberpihakan kepada
kesejahteraan anggota. Bahkan, ‘baru bangun’ saja sudah harus sejahtara.
Apalagi kalau koperasi tersebut melakukan aktivitas usaha yang mendatangkan
profit. Pastilah kesejahteraan anggota menjadi tujuan utama setiap gerak
langkah koperasi.
Saat ini dari sisi
kelembagaan koperasi kita telah berubah dari koperasi pegawai republik
Indonesia [KPRI] menjadi Koperasi Serba Usaha [KSU]. Perubahan kelembagaan ini
patut disyukuri karena gerak langkah koperasi ini mestinya bisa lebih lincah
bila dibandingkan masih menjadi KPRI. Otot-otot KSU lebih besar dan kuat
sehingga beragam usaha bisa dilakukan. Meskipun, juga perlu disadari
kewajiban-kewajiban yang diemban KSU pun lebih banyak, setidaknya setiap bulan
harus membuat laporan usaha dan menyusun pelaporan pajak yang rutin dilaporkan
ke KPP Pratama.
Di kantor kita usaha
koperasi yang sudah berjalan sejatinya hanya dua yakni simpan pinjam dan jasa
pembelian barang. Dua usaha ini yang menjadi tulang punggung kegiatan koperasi.
Ada banyak jenis simpanan: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,
simpanan lebaran, simpanan khusus, dan tambah satu lagi simpanan pensiun.
Simpanan pokok hanya dibayarkan sekali. Simpanan wajib merupakan kewajiban tiap
anggota tiap bulan yang besarnya telah ditentukan. Simpanan sukarela kewajiban
tiap bulan, besarnya sukarela dan bisa diambil sewaktu-waktu jika anggota
membutuhkan. Simpanan lebaran, diambil pada waktu lebaran. Simpanan khusus
merupakan pengembalian jasa 1 % dari setiap pinjaman anggota. Dan simpanan
pensiun adalah simpanan anggota untuk lebih memberikan jaminan hari tua yakni
setelah yang bersangkutan pensiun.
Usaha pinjaman juga ada
bermacam-macam: pinjaman biasa, mendadak, mendadak khusus, dan pinjaman barang.
Pinjaman biasa merupakan pinjaman anggota yang waktu pengembaliannya sampai 30
kali dengan jumlah maksimal pinjaman adalah 30 juta. Jasanya adalah 1,5 %
dengan 0,5 % dikembalikan lagi ke anggota. Pinjaman mendadak waktu
pengembaliannya hanya 1 bulan berikutnya dengan jasa 1,5 %. Mendadak khusus
diperuntukkan bagi yang sudah punya pinjaman biasa dan mendadak. Mendadak
khusus asal mulanya jika ada anggota yang memang betul-betul membutuhkan
pinjaman misalnya karena ybs sakit dan sebagainya.
Jasa pembelian barang
merupakan fasilitas yang diberikan koperasi bagi anggota yang akan membeli
barang. Anggota cukup menyerahkan kwitansi pembelian suatu barang, kemudian
koperasi mengganti sesuai dengan nilai yang tertulis dalam kwitansi. Barang
yang dibeli beraneka macam: kebutuhan sehari-hari, almari, tv, tape recorder,
laptop,dan sebagainya. Bahkan, belakangan juga bisa untuk pembelian motor. Ke
depan juga barangkali perlu dipikirkan pembelian mobil bahkan untuk kredit
rumah sekalipun. Untuk yang terakhir ini tentu perlu dilakukan kerja sama
dengan asuransi agar resiko yang ditanggung koperasi maupun anggota bisa ringan.
Usaha yang lain
misalnya pinjualan tiket sejatinya menguntungkan. Hanya saja selama ini belum
bisa disusun pembukuan yang rapi agar setiap saat bisa diketahui laba usaha
tersebut. Selain itu, jasa tiket juga hendaknya menunjukkan rute penerbangan
setiap maskapai. Misalnya untuk Maskapai Garuda, rute Semarang-Jakarta ada 9
kali penerbangan dengan jam tertentu. Sehingga pemakai bisa memilih pada jam
berapa ia akan berangkat dan pulang. Tentu hal ini disesuaikan juga dengan
penerbangan selanjutnya artinya harus connect
jika memang hal tersebut merupakan penerbangan lanjutan. Selain itu juga
memperhatikan plafond anggaran yang
disediakan dan rute kewajaran. Artinya ketika terbang ke Bali, tentu tidak
melalui Jakarta tetapi melalui Surabaya.
Jasa pembayaran
Listrik, Telpon, dan Speedy sudah berjalan normal. Peningkatan pelayanan ini
bisa ditingkatkan misalnya setiap awal bulan seluruh pelanggan yang membayar
lewat ini dipublish, sehingga
memudahkan anggota dalam melakukan transaksi. Selain itu, usaha ini belum bisa
menarik pelanggan dari luar kantor.
Usaha pembukaan toko perlu
mendapatkan perhatian. Meskipun koperasi telah belanja kebutuhan anggota, namun
faktanya sampai sekarang belum berjalan secara optimal. Hal ini dipahami karena
barangkali belum ada orang yang stand by
di toko. Meskipun demikian, beberapa alternatif misalnya model swalayan, artinya tanpa ditunggui pun
para anggota bisa mengambil dan menghitung sendiri harganya. Setiap barang
ditempeli dengan harganya. Namun, hal ini rawan menuai kerugian dari pihak
koperasi. Idealnya, memang mencari orang yang concent menangani ini karena kenyataan pihak2 yang ditunjuk belum
sepenuhnya bekerja secara maksimal.
Ada satu PR lagi
kaitannya dengan koperasi terkait dengan perubahan status menjadi koperasi
serba usaha, yakni persoalan pajak. Tahun 2011 kemarin, berdasarkan
penghitungan pihak pajak, KSU Bangun Sejahtera harus membayar sejumlah Rp 3.151.750,
00 (tiga juga seratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Ini
tentu mengagetkan karena tidak biasanya koperasi harus mengeluarkan sejumlah
uang untuk membayar pajak. Ini sebetulnya konsekuensi saja ketika status
koperasi kita telah berubah menjadi KSU.
Oleh karena itu, jika
bidang usaha KSU ini berkutat pada masalah rutinitas biasa menjadi eman. Pilihannya tinggal dua, pertama, membubarkan KSU dan
mengembalikan ke posisi semula dengan tanpa pajak dan tetek bengeknya. Atau kedua, Perubahan kelembagaan KSU ini
dibarengi dengan pengembangan bidang usaha. Secara pribadi, saya lebih memilih
pilihan kedua, karena jika pilihan pertama yang diambil, meski kita cenderung aman (save) tetapi malah mundur ke
belakang. Biaya yang telah dikeluarkan untuk perubahan kelembagaan dari KPRI
menjadi KSU juga tidak sedikit; biaya notaris, dinas koperasi, biaya perubahan
AD/ART, dan sebagainya.
Beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian, misalnya: pertama,
menjaga dan melanjutkan usaha-usaha yang selama ini telan berjalan. Penataan
pembukuan kas, kebijakan restrukturisasi
pinjaman yang terlalu lama, penertiban pencatatan setiap usaha, sistem
kulakan terjadwal adalah beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Penyediaan
nasi untuk makan siang anggota agaknya perlu mendapatkan tempat selain
penjualan mie yang sudah berjalan.
Kedua,
jika
kita sepakat untuk membesarkan KSU kita maka koperasi ini harus diberi ruang
untuk mengembangkan usaha-usaha lain di luar usaha konvensional selama ini.
Selain itu, tentu dukungan dan dorongan dari seluruh anggota untuk turut
berpartisipasi mengembangkan usaha ini. Dukungan nyata dari pimpinan lembaga
merupakan prasyarat utama agar roda kegiatan koperasi mendapkan energi dan
vitamin untuk maju.
Ketiga,
sistem
pengawasan koperasi harus ketat. Jika usaha koperasi telah besar tentu sistem
pengawasan yang selama ini berjalan tidak memadai lagi. Perlu dilakukan sinergi
bersama agar kerja pengurus juga nyaman yaitu pengawasan yang integral sehingga
kerja-kerja pengurus menjadi kompak dan selaras dengan kebutuhan para anggota.
Pada hakikatnya, keberhasilan usaha koperasi adalah resultan keberhasilan
seluruh stakeholder yang terlibat.
Sehingga benar, sukses pengurus adalah sukses seluruh anggota.
Wallahu’alam
Indonesia, 20 April 2012
Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh :
1. Berjalan sesuai dengan keadaan sekarang
2. Modifikasi
3. Membubarkan diri dan membentuk yang baru