Ringkasan
KINERJA GURU AGAMA MADRASAH ALIYAH
PASCADIKLAT FUNGSIONAL DI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN DENPASAR
(Studi Evaluasi Kinerja
Guru Agama Madrasah Aliyah Pascadiklat Fungsional
di Lombok Tengah NTB)
Oleh: Aji Sofanudin
A.
PENDAHULUAN
Kementerian Agama (Kemenag) merupakan
salah satu komponen penggerak pembangunan nasional yang dituntut untuk terus
meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Bersama komponen lainnya Kemenag
diharapkan mampu menjadi daya dukung bagi tercapainya tujuan dan sasaran
pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas dan handal.
Upaya konkret dan strategis telah
dilakukan oleh Kemenag dalam rangka meningkatkan kualitas aparaturnya. Salah
satunya dengan memantapkan lembaga diklat melalui penetapan fungsionalisasi
penyelenggara diklat kepada Pusdiklat Badan Litbang dan Diklat Kementerian
Agama. Regulasi yang mengatur Pusdiklat berdasarkan pada KMA Nomor 1 Tahun 2001
yang telah disempurnakan dengan PMA Nomor 3 Tahun 2006 dan Balai Diklat sebagai
Unit Pelaksana Teknis kediklatan sesuai KMA No. 345 Tahun 2004.
Upaya peningkatan SDM, terutama guru di dunia pendidikan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Pada Kementerian Agama, upaya perbaikan dan
peningkatan kualitas sistem penyelenggaraan dan hasil pendidikan guru dilakukan
oleh dua Pusdiklat dan dua belas Balai Diklat Keagamaan yang tersebar di berbagai propinsi di Indonesia.
Pusdiklat dan balai diklat telah
mengembangkan program pendidikan dan latihan guru yang lebih akomodatif,
inovatif, dan berwawasan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang
berkualitas.
Kebutuhan pendidikan yang
berkualitas memerlukan suatu sistem diklat yang dinamis. Sistem diklat yang
dinamis senantiasa membutuhkan data dan informasi yang menggambarkan secara
nyata dan objektif untuk dijadikan acuan dalam peningkatan mutu lulusan diklat,
yaitu guru yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan pembelajaran,
pengembangan potensi, dan penguasaan akademik.
Data dan informasi dapat
diperoleh melalui identifikasi dan evaluasi segenap komponen diklat. Identifikasi
dan evaluasi diklat dilakukan untuk mengantisipasi implikasi negatif terhadap
kualitas pembelajaran di madrasah yang berpengaruh kepada pencapaian kompetensi
siswa. Dengan demikian, dapat diperoleh suatu sistem jaminan dan pengendalian
mutu penyelenggaraan diklat yang memenuhi prinsip relevansi, pemerataan,
efisiensi, penguatan mutu, dan humanisasi.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas,
peneliti merumuskan beberapa masalah sebagai berikut.
1. Bagaimanakah
kinerja guru agama MA di
Lombok Tengah Pascadiklat fungsional di Balai Diklat Keagamaan Denpasar?
2. Bagaimanakah iklim akademis madrasah yang mempengaruhi
kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional di Balai
Diklat Keagamaan Denpasar?
- Bagaimanakah dampak kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional terhadap prestasi belajar siswa?
- Bagaimanakah dampak kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional terhadap kinerja guru yang lain?
C.
TEORI
Pendidikan dan pelatihan adalah proses yang kompleks dan berlangsung selama hidup, dari lahir sampai
dengan mati manusia secara sadar maupun tidak sadar selalu
belajar. Hal ini dilakukan untuk
melakukan adaptasi terhadap berbagai perubahan hidup maupun berorganisasi.
Untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dalam borderless
world dan semangat global competitors
tersebut, organisasi menggunakan
diklat sebagai sarana untuk
meningkatkan ketrampilan, pengetahuan atau perubahan perilaku yang
dipersyaratkan untuk mensikapi adanya perubahan.
Secara umum diklat adalah suatu proses terencana untuk mengubah pengetahuan, keterampilan atau perilaku
untuk mencapai outcomes tertentu dan
dapat diukur. Dalam KMA Nomor 01
Tahun 2003 Pasal 1 yang dimaksud dengan Diklat adalah penyelenggaraan proses
belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Departemen Agama yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya 40 jam pelajaran dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45
menit. Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa diklat merupakan proses sistemik
dimana harus terdapat kejelasan titik awal dan akhirnya. Diklat harus
direncanakan dengan baik, dievaluasi penerimaan dan hasil belajar partisipan,
dan juga evaluasi bagaimana hasil pembelajaran tersebut sesuai dengan tujuan
organisasi.
Dalam PP 101 Tahun 2000 disebutkan
bahwa Diklat bertujuan agar (1) Meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara
profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan
instansi, (2) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan
perekat persatuan dan kesatuan bangsa, (3) Memantapkan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan
masyarakat, (4) Menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir dalam
melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya
kepemerintahan yang baik.
Diklat adalah sebuah sistem. Sistem adalah seperangkat komponen atau unsur-unsur
atau sub sistem yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh
karena itu, keberhasilan penyelenggaraan diklat dipengaruhi oleh berbagi macam faktor: peserta
diklat, WI, panitia, saran prasarana, dan sebagainya.
Diklat sebagai salah satu cara untuk
meningkatkan kompetensi seseorang, seringkali diragukan manfaatnya baik bagi
individu, manajemen maupun organisasi.
Salah satu penyebab keraguan manfaat diklat ini dikarenakan pengukuran manfaat pelatihan sering sekali tidak dijadikan
bagian yang penting dalam sistem pelatihan bahkan sering organisasi tidak
mengevaluasi outcomes diklat.
Evaluasi diklat diartikan sebagai pengukuran
nilai dan manfaat program pelatihan dalam hubungan dengan tujuan dan sasaran
yang telah dikembangkan. Hal ini
mengisyaratkan bahwa dalam evaluasi kita membandingkan hasil sesudah pelatihan
dengan standar yang telah ditetapkan berkaitan dengan suatu jenis pelatihan
(standart ini dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dalam pengirimkan
pelatihan).
Seringkali kita
terjebak dalam penetapan kesimpulan atau judgement
yang ambigu dalam pelaksanaan evaluasi, kita sering membandingkan secara
langsung antara kinerja sesudah pelatihan dengan sebelum pelatihan. Hal ini tidak salah karena tujuan pelatihan
adalah memperbaiki kinerja, namun kita juga harus menyadari kemungkinan adanya
kompleksitas permasalahan yang menganggu kinerja. Tidak semua permasalahan
yang berkaitan dengan kinerja dapat diselesaikan dengan satu jenis
training. Sehingga sering kali kita menyalahkan
pelatihan karena tidak secara langsung menjawab semua kebutuhan organisasi,
mampu mendongkrak secara penuh kinerja seseorang/unit organisasi. Evaluasi dapat dilihat untuk mengukur
kontribusi pelatihan tersebut dalam peningkatan kinerja organisasi, namun tidak
selalu bahwa satu jenis pelatihan mampu menyelesaikan semua permasalahan (jika
kita menghadapi permasalahan organisasi yang kompleks). Sehingga dalam evaluasi kita perlu
berhati-hati untuk memberikan judgement tentang
manfaat pelatihan terhadap kinerja organisasi sesuai dengan program pelatihan.
Aspek
lain yang penting dalam evaluasi bahwa penilaian ini tidak berhubungan dengan
penilaian terhadap partisipan dalam program pelatihan, meskipun hasil dari penilaian individu diperhitungkan
sebagai bagian dalam evaluasi. Ada dua pertimbangan
dalam evaluasi adalah efektivitas dan nilai/manfaat pelatihan. Efektivitas berkaitan dengan apakah pelatihan
mencapai apa yang menjadi tolok ukur yang harus dicapai (kompetensi), sedangkan
nilai/manfaat digunakan untuk melihat apakah biaya dan sumber daya memiliki
nilai bagi organisasi.
Evaluasi penting untuk
dilakukan dengan beberapa alasan antara lain:
1.
Mengetahui outcomes diklat yang sudah dicapai.
2.
Mengetahui bahwa uang dan sumber daya yang sudah
dialokasikan untuk diklat bermanfaat
3.
Mengetahui perubahan dalam perilaku dan manfaatnya
bagi organisasi.
4.
Mengetahui apakah diklat berkontribusi pada penyelesaian permasalahan
organisasi yang diidentifikasi dalam Training Need Analysis.
5.
Mengetahui perubahan dalam diklat yang harus
dilakukan agar lebih berkualitas.
6.
Mengetahui diklat lanjutan ataupun tambahan yang harus
dilakukan.
Adapun model alur pikir
yang digunakan adalah sebagai berikut.
Evaluasi yang digunakan
adalah evaluasi sesudah pembelajaran atau pascadiklat.
D.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat evaluatif dan
dirancang menggunakan model CIPP (Context,
Input, Process, dan Product)
(Stufflebeam dalam Madaus 1983:117). Analisis evaluasi ini untuk memeriksa
persesuaian antara tujuan diklat yang diinginkan dan kinerja
guru yang dicapai (Daryanto,1999).
Populasi penelitian ini guru pascadiklat fungsional, kepala sekolah, dan siswa yang dibimbing guru pascadiklat oleh Balai Diklat Keagamaan Denpasar dan lebih khusus lagi yang berada di kabupaten Lombok Tengah NTB.
Instrumen yang digunakan
untuk memperoleh data pada penelitian ini bervariasi sesuai dengan variabel
yang diungkap. Instrumen penelitian yang digunakan antara lain penilaian kinerja guru, kuesioner, panduan observasi, panduan wawancara dan dokumentasi.
a. Penilaian kinerja guru digunakan untuk menilai
realisasi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
b. Kuesioner untuk menggali data yang
berkenaan dengan (1) iklim pendukung
guru menindaklanjuti pascadiklat fungsional dalam rangka meningkatkan kinerja terutama
dalam hal: (a) manajemen,
program, dan regulasi madrasah, dan
(b) komitmen kepala madrasah untuk melaksanakan regulasi madrasah; dan (2) dampak positif bagi peningkatan kinerja guru lain,
yang meliputi: (a) penciptaan nuansa untuk mendukung kreativitas dan kemandirian guru, (b) keterbukaan dalam berbagi informasi akademik, dan (c) penjalinan komunikasi kerja dengan sesama guru.
c. Panduan observasi untuk menggali data yang
terkait dengan: (1)
iklim pendukung guru menindaklanjuti pascadiklat fungsional dalam rangka
meningkatkan kinerja terutama dalam hal: (a) sarana pendukung (laboratorium, perpustakaan, ruang kelas, dan sarana
pendukung lainnya), (b) fasilitas yang tersedia (buku pelajaran,
media pembelajaran, dan lainnya), dan
(2) kegiatan pembelajaran di
kelas, aktivitas/interaksi guru dan siswa di kelas, sistematika penyajian
materi, metode, dan media pembelajaran yang digunakan.
d. Panduan wawancara untuk mendalami data yang
diperoleh baik berkaitan dengan konteks, input, proses, dan produk yang
melingkupi peningkatan kinerja guru MA pascadiklat fungsional.
e. Dokumentasi untuk mencermati hal yang berkaitan dengan
peningkatan kinerja siswa meliputi:
(a) tingkat kelulusan dan
nilai rata-rata UN siswa, (b) keterampilan yang dimiliki siswa, (c) hasil belajar siswa berkaitan dengan ulangan harian atau hasil semester, dan (d) prestasi nonakademik siswa.
E.
HASIL PENELITIAN
Berdasarkan
data alumni diklat guru mapel fiqh, al-Qur’an hadits, aqidah akhlak, dan SKI
Madrasah Aliyah di Balai Diklat Keagamaan Bali tahun 2009, 2010, dan 2011 pada
Propinsi Bali, NTB, dan NTT diperoleh simpulan bahwa data alumni paling banyak
berada di propinsi NTB. Sementara itu, di antara kab/kota di Propinsi NTB data
alumni yang banyak berada di kab. Lombok Tengah, Mataram, Lombok Barat, dan
Lombok Timur.
Oleh
karena itu, lokasi yang dijadikan sasaran penelitian ini adalah pada kab/kota
tersebut. Data jumlah alumni guru mapel fiqh, al-Qur’an hadits, aqidah akhlak,
dan SKI Madrasah Aliyah pada kab/kota di NTB adalah sebagai berikut.
Tabel 1
Data Jumlah Alumni
Diklat Bdk Bali
Guru Mapel Rumpun Agama
Madrasah Aliyah NTB
Tahun 2009 s.d 2011
No
|
Kab/Kota
|
Jumlah Alumni
|
1
|
Mataram
|
11
|
2
|
Lombok Tengah
|
17
|
3
|
Lombok Barat
|
13
|
4
|
Lombok Timur
|
20
|
5
|
Bima
|
9
|
6
|
Dompu
|
5
|
7
|
Sumbawa
|
6
|
8
|
Sumbawa Barat
|
3
|
Sumber: Balai Diklat
Keagamaan Denpasar
Sebenarnya
di propinsi Bali dan NTT yang merupakan wilayah kerja Balai Diklat Keagamaan
Bali juga terdapat alumni diklat guru mapel rumpun agama Madrasah Aliyah namun
jumlahnya lebih sedikit.
Berdasarkan
data di atas yang menjadi sasaran penelitian adalah 4 (empat) kab./kota yaitu
Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Namun, dalam laporan
penelitian ini khusus pengumpulan data yang dilakukan di Lombok Tengah NTB.
1. Kinerja Guru agama MA
setelah Mengikuti Diklat Fungsional
Pada bagian ini dipaparkan enam hal
yang terkait dengan kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional.
Keenam hal tersebut adalah (a) kumulasi kinerja guru agama MA setelah mengikuti
diklat fungsional, (b) kinerja
guru agama MA kompetensi pedagogik setelah mengikuti diklat fungsional, (c) kinerja guru agama MA kompetensi kepribadian setelah
mengikuti diklat fungsional, (d) kinerja guru agama MA kompetensi sosial setelah mengikuti diklat fungsional, (e) kinerja guru agama MA kompetensi profesional setelah
mengikuti diklat fungsional, dan (f) prestasi guru peserta
diklat fungsional. Uraian keenam hal tersebut sebagai berikut.
a.
Kumulasi
kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional
Berdasarkan hasil penelitian terhadap kinerja guru agama MA setelah mengikuti diklat fungsional diperoleh informasi sebagaimana pada tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2
Kumulasi Kinerja Guru Agama MA setelah Mengikuti
Diklat Fungsional
No
|
Nama Guru
|
Kompetensi (Penilaian Kinerja Guru)
|
Nilai
|
Kriteria
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
Pedagogik
|
kepribadian
|
sosial
|
profesi
|
1.
|
R.01
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
4
|
3
|
4
|
4
|
3
|
4
|
3
|
4
|
2
|
89,29
|
baik
|
2.
|
R.02
|
2
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
4
|
4
|
3
|
4
|
2
|
4
|
3
|
82,14
|
baik
|
3.
|
R.03
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
2
|
4
|
2
|
87,50
|
baik
|
4.
|
R.04
|
4
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
3
|
87,50
|
baik
|
5.
|
R.05
|
3
|
3
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
4
|
4
|
3
|
4
|
4
|
4
|
3
|
87,50
|
baik
|
6.
|
R.06
|
3
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
4
|
4
|
3
|
4
|
2
|
3
|
3
|
82,14
|
baik
|
7.
|
R.07
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
4
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
94,64
|
amat baik
|
8.
|
R.08
|
3
|
2
|
3
|
3
|
2
|
3
|
2
|
2
|
2
|
3
|
2
|
2
|
4
|
3
|
64,29
|
cukup
|
9.
|
R.09
|
2
|
3
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
2
|
3
|
64,29
|
cukup
|
10.
|
R.10
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
4
|
4
|
3
|
4
|
1
|
2
|
1
|
66,07
|
cukup
|
Rerata
|
80,54
|
Baik
|
Berdasarkan data pada tabel 2
terpaparkan bahwa rerata penilaian kinerja guru setelah mengikuti diklat
fungsional sebesar 80,54 berkategori baik, yang berada pada rentang nilai 76
s.d. 90. Dari 10 responden 1 responden berkategori amat baik, 6 responden
berkategori baik, dan 3 responden yang lain berkategori cukup. satu responden,
yaitu R.07 memiliki penilaian kinerja guru 94,64 kriteria amat baik.
b.
Kinerja guru agama MA kompetensi pedagogik setelah
mengikuti diklat fungsional
Kinerja Guru Agama MA kompetensi pedagogik setelah mengikuti diklat fungsional
meliputi aspek: (1) menguasai karakteristik peserta didik, (2) menguasai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (3) pengembangan
kurikulum, (4) kegiatan pembelajaran yang mendidik, (5) pengembangan potensi
peserta didik, (6) komunikasi dengan peserta didik, dan (7) penilaian dan evaluasi.
Berdasarkan hasil penelitian
terhadap kinerja guru agama MA berkaitan dengan kompetensi pedagogik setelah mengikuti diklat fungsional diperoleh informasi sebagaimana
pada tabel 3 di bawah ini.
Tabel 3
Kinerja Guru Agama MA Kompetensi Pedagogik setelah
Mengikuti Diklat Fungsional
No
|
Nama Guru
|
Subkompetensi
|
Skor
|
Nilai
|
Kriteria
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1.
|
R.01
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
4
|
3
|
26
|
92,86
|
Amat Baik
|
2.
|
R.02
|
2
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
22
|
78,57
|
Baik
|
3.
|
R.03
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
25
|
89,29
|
Baik
|
4.
|
R.04
|
4
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
24
|
85,71
|
Baik
|
5.
|
R.05
|
3
|
3
|
4
|
4
|
3
|
3
|
3
|
23
|
82,14
|
Baik
|
6.
|
R.06
|
3
|
3
|
4
|
3
|
3
|
4
|
3
|
23
|
82,14
|
Baik
|
7.
|
R.07
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
3
|
27
|
96,43
|
Amat Baik
|
8.
|
R.08
|
3
|
2
|
3
|
3
|
2
|
3
|
2
|
18
|
64,29
|
Cukup
|
9.
|
R.09
|
2
|
3
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
17
|
60,71
|
Sedang
|
10.
|
R.10
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
2
|
2
|
18
|
64,29
|
Cukup
|
Rerata
|
22,3
|
79,64
|
Baik
|