Madrasah Jateng


MINAT MASYARKAT TERHADAP MADRASAH;
Model Madrasah yang Diminati Masyarakat di Jawa Tengah
THE PUBLIC INTEREST TO MADRASAH;
Model of Madrasah which is Interested by Public in Central Java


Aji Sofanudin
Balai Litbang Agama Semarang
ajirakhma@yahoo.com/ajirakhma@gmail.com

Abstract

This study aims to know (1) the characteristics of public interest to choose madrasah, (2) the characteristics of madrasah management (3) the principles of development of madrasah, and (4) how the model increased the public interest to send their children to madrasah. This research used Research and Development method. Data sources are the parent of students and administrators of madrasah in Central Java. The result are first, the characteristics of public interest in choosing madrasah is based on the highest standard is competence standard of graduates (93 %) and lowest standard is facilities and infrastructure standard (77, 33 %). Second, the characteristics of the madrasah management is based on the highest standard is standards of management (90,7 %) and lowest standard is facilities and infrastructure standard (70 %). Third, the development principles of madrasah which is interested public to send their children at madrasah are (1) to increase the achievement of madrasah, (2) to form the noble character, (3) a lot of graduates accepted at favourit institution, (4) to organize the excellent program. Fourth, the model of madrasah which is interested public is madrasah which pay attention the aspect of public assessment and madrasah management. On aspects of the public assessment, madrasah must consider and implement (1) publications and achievements madrasah, (2) creating an idealized madrasah according to public needs, (3) develop excellent programs, (4) things that encourage public to send their children to madrasah, (5 ) compliance with national standards of education (SNP), and (6) forms of public participation. On aspects of madrasah management, madrasah have to make concrete efforts in (1) strategy to attract public interest, (2) madrasah publication, (3) compliance with national standards of education (SNP), (4) excellent program, and (5 ) madrasah social responsibility.


Key word: Interest, Model of Madrasah, Management, Central Java

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana karakteristik minat masyarakat memilih madrasah, (2) Bagaimana karakteristik pengelolaan madrasah, (3) Bagaimana prinsip-prinsip pengembangan madrasah, dan (4) Bagaimana model peningkatan minat masyarakat terhadap madrasah. Penelitian ini menggunakan Research and Development. Sumber datanya adalah orang tua siswa dan pengelola Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah di Jawa Tengah. Hasilnya, pertama, karakteristik minat masyarakat memilih madrasah didasarkan pada yang tertinggi adalah standar kompetensi lulusan (93 %) dan terendah sarana prasarana (77,33 %). Kedua, karakteristik pengelolaan madrasah didasarkan pada yang tertinggi adalah standar pengelolaan (90,7 %) dan terendah adalah standar sarana prasarana (70 %). Ketiga, prinsip-prinsip pengembangan madrasah adalah (1) meningkatkan prestasi madrasah, (2) mengedepankan akhlak mulia, (3) banyak lulusan diterima di lembaga favourit, (4) menyelenggarakan program unggulan. Keempat, model madrasah yang diminati masyarakat adalah madrasah yang memperhatikan aspek penilaian masyarakat dan pengelolaan madrasah. Pada aspek penilaian masyarakat secara berurutan, madrasah harus memperhatikan dan melaksanakan (1) publikasi dan prestasi madrasah, (2)  menciptakan madrasah yang diidealkan sesuai kebutuhan masyarakat, (3) menyusun program-program unggulan, (4) hal yang mendorong masyarakat, (5) pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP), serta (6) bentuk-bentuk partisipasi masyarakat. Pada aspek pengelolaan secara berurutan, madrasah harus melakukan upaya konkrit dalam membuat (1) langkah-langkah untuk menarik minat masyarakat, (2) publikasi madrasah, (3) pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP), (4) program unggulan, dan (5) tanggung jawab sosial madrasah



Kata Kunci: Minat, Model Madrasah, Pengelolaan, Jawa Tengah

Minat Madrasah


Abstract


This study aims to know (1) How do the characteristics of community interest to choose madrasah to send their children in basic education in Central Java, (2) How do the characteristics of madrasah management to meet the needs of the community send their children to basic education in Central Java, as well as (3) How do the principles of development of madrasah which interested to the community send their children to madrasah, and (4) how the model increased the public interest to send their children to basic education

This research used Research and Development method ie research methods used to produce a certain product and test the effectiveness of the product. (Sugiyono, 407). Nevertheless, in this study only up to produce a certain product, namely the model increased the public interest to send their children to madrasah.
The result, first, the characteristics of public interest choose madrasah to send their children in basic education in central Java are follows (1) meet the content standards [89.75%], (2) the process standard [88%], (3) the standard competence of graduates [93%], (4) the standard of facilities and infrastructure [77.33%], (5) the financing standards [80.5%], (6) the assessment standards of education [92%], (7) publications and achievements madrasah [91.08%], (8) the ideal madrasah according to society needs [85.57%], (9) the things that drive public to send their children to a madrasah, (10) excellent programs, (11) form of public participation , and (12) parents hope to send their children to madrasah.
Second, the characteristics of the madrasah management to meet the needs of the public send their children to basic education in Central Java is a madrasah which meet (1) the content standards [86.3%], (2) the process standards [80.9%], (3) the competency standards [90%], (4) the teachers and administrative standards [90%], (5) the standard of facilities and infrastructure [70%], (6) the management standards [90.7%], (7) the financing standards [78.8%], (8) the assessment standards of education [80%], (9) strategy to attract public interest, (10) excellent programs, and (11) madrasah publications
Third, the development principles of madrasah which interested public to send their children at madrasah are (1) improve the achievement of madrasah [academic/non academic], (2) to form the noble character, (3) a lot of graduates accepted at favourit institution (school/madrasah/pesantren), (4) organize the excellent program.
Fourth, the model of madrasah that interested public is look to see the aspect of public assessment and madrasah management. On aspects of the public assessment, madrasah must consider and implement (1) publications and achievements madrasah, (2) creating an idealized madrasah according to public needs, (3) develop excellent programs, (4) things that encourage public to send their children to madrasah, (5 ) compliance with national standards of education (SNP), and (6) forms of public participation. On aspects of madrasah management, madrasah have to make concrete efforts in (1) strategy to attract public interest, (2) madrasah publication, (3) compliance with national standards of education (SNP), (4) excellent program, and (5 ) madrasah social responsibility.


Key word: Minat, Model Madrasah, Pengelolaan

Evolution


EVOLUTION;
Al-Pavingi, Al-Ghazebo, and Al-Ikhlas
by: Aji Sofanudin


The term of “evolusi” in English language is evolution, which means a gradual progression. Evolution is the development of living things from simple to more complex shapes to perfection gradually and take a very long time. Charles Robert Darwin is known as the originator of the theory of evolution after publishing his book On the Origin of Species by Means of Natural Selection in 1859 AD.

The theory of evolution can not be said to be collapse before it was found new theory. Then the statement in the theory of Darwin is still considered to be true. Until recently many people still doubt the truth of that theory, especially from religious perspective. Harun Yahya is one of the scientists are keen to invade the theory of Darwin. In the theological view  that Darwin theory would expel God from life.
Haidar Bagir, an expert in Islamic philosophy, not entirely agree with Harun Yahya. Bagir (2003) responded by saying "Our attitude towards Darwinian beliefs about the nature of chance and materialistic origin of life contained in the theory is obvious. We reject it. Not so with the main conclusions of this theory about the evolutionary nature of life. Because of this however, it still can be trusted as the Essence of God behind all of the movement's evolution ... ". On the principle of survival of the fittest, Bagir justify it and we should take a lesson, because it agrees with the daily reality. It does not conflict with the Qur'an.
This paper does not want to review the problem of evolution in the natural sciences. But perhaps more in the social sciences. More specific again, a case which occurred in my village. Not about of human origins from ape ancestors, but about the place of worship.
The Case of Pondok Hijau
In housing where I live, Perum Pondok Hijau occured evolutionary phenomena. In the sporting activities our residents can see the changes in the activities of people. When resident is still a little, a lot of people like to walk.  Early in the morning, many people who walk around the neighborhood. Then came, badminton. For months, residents do a lot of activity badminton. In the afternoon, and even up into the night dragged on this activity to be mandatory, especially on weekends. In fact, this activity is entered in the race activities. I mean independence day of Indonesia. Today, however, these activities stopped and died. Now, activity of resident is bike. Some people often do a leisurely stroll by bicycle. In fact, the route is not only up to Limut or Simpang 5 but until Bandungan. However, people are now cycling activity was shrinking. At present, was busy doing table tennis. Incidentally there is one resident who purchased a table tennis and placed in front of his house. Suddenly, the activities of people now are playing table tennis. Thus, the evolution of the sport can be summed up in Pondok Hijau is: a healthy walk, badminton, bike casually, and table tennis.
Likewise, in the religious field. The first place to perform prayers in congregation in Pondok Hijau was the home front. Precisely in the wide way of Blok D. When Ramadan comes, the activities of people for tarawih and the dawn prayer in the Paving. So at that time turn up Musholla Al-Pavingi. Then slowly emerging aspirations to build place of worship (mosque/musholla). However, the proposal although some pros and cons. The long debate in several meetings RT to decide yes or no to build musholla. Came the idea to create a gazebo as a gathering place for residents. Thus, a brief story, building was built without a name similar to the Gazebo, size 7m x 7m. In the middle of development, that building is added by dome. Thus, be a building without a name. I called it Musholla Al-Gazebo.
Over time, that Musholla was not possible given the name Al-Ghazebo. Many emerging aspirations but no specific discussion of what to name the building.  Then on Birthday of Prophet Muhammad's celebration, agree on the name of Musholla. Kyai LP, give lecture about isu: Sincerity, Patience, and Gratitude. At the end of the event, Chairman of the Takmir said that what if it was agreed the name of this Musholla is Al-Ikhlas (sincerity). All of audiens silent. No one protests about the naming of the Building. Thus, on Thursday, 2-2-2012 building was officially given the name Musholla Al-Ikhlas. So that is the evolution of place worship in Pondok Hijau are: Musholla Al-Pavingi, Al-Ghazebo, and Al-Ikhlas.
Indeed, Karel A Streenbring put forward the theory of evolution in Islamic education; Pesantren, Madrasah, Islamic School. Although in reality all three components is actually still exist until now. That is, the pesantren is still growing and developing. Similarly, madrasah still exist until now. There is two form of madrasah, madrasah who special study of Islamic sciences (tafaqqahu fi al-din) is called Madin and madrasah in the formal school ie MI, MTs, and MA.  Islamic schools are now springing up in the form of “Islam Terpadu”.  SDIT phenomena seemed to be booming now, and in some places it was displacing madrasah. Wallahu'alam.


Aji Sofanudin 

Tipologi Madrasah


TIPOLOGI MADRASAH IBTIDAIYAH
Penulis: Imam Santosa S.Ag.

Disetiap pedesaan di tanah air kita terdapat sekolah dasar (SD atau Madarasah Ibtidaiyah (MI) atau kedua-duanya, ada yang negeri ada yang swasta. Kebanyakan SD adalah negeri, dan hampir seluruhnya didirikan oleh pemerintah sejak awal …, sedikit saja yang merupakan perubahan dari SD swasta yang dinegerikan. Berbeda dengan MI kebanyakan adalah swasta, sedikit saja yang negeri, dan kebanyakan MI Negeri adalah MI Swasta yang dinegerikan.

Baik SD maupun MI negeri, guru, sarana dan prasarana pendidikan telah ditanggung pemerintah. Secara umum SD/MI Negeri lebih baik kwalitasnya dari swasta, karena gurunya lebih konsentrasi dalam mendidik murid. Sekolah Negeri tak perlu pusing mencari dana untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan atau honor guru. Selain itu, wali muridnya pun tak banyak terbebani secara materi.
Namun tidak demikian dengan SD/MI Swasta, seringkali dijumpai para guru harus pontang-panting, pusing tujuh keliling mencari dana untuk pembangunan, beli buku pelajaran, membayar honor guru, dan sebagainya. Apalagi di pedasaan yang SPP-nya kecil, karena wali muridnya kebanyakan memang tidak mampu. Akibatnya, MI harus gulung tikar karena kehabisan murid. Hal itu disebabkan MI  telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat sebab gurunya tak dapat menyelenggarakan pendidikan yang layak, para gurupun berkilah karena tak punya dana untuk itu.

Kepengurusan MI


MI maupun SD Swasta kebanyakan di bawah yayasan seperti Muhammadiyah, Ma’arif NU, Mathlaul Anwar, dan sebagainya, ada juga yayasan yang bersifat lokal.
Tapi, dalam praktiknya, setiap Yayasan tidak sama penangananya.  BahkanSD/MI yang bernaung di bawah Yayasan yang sama tidak mesti mendapat perlakuan yang sama.  Karena berbagai faktor. Dari realita itu kita dapati beberapa model kepengurusan dan pengelolaan MI, sebagai berikut:
 Pertama, Yayasan bertanggung jawab penuh. Sehingga guru dapat berkonsentrasi dalam mendidik murid, MI/SD yang demikian biasanya Syahriah (SPP) maupun uang gedung diserahkan ke yayasan, sehingga pengangkatan guru, honor guru, pembangunan gedung, dan sebagainya menjadi tanggung jawab yayasan.
MI seperti ini, yang berada di bawah yayasan yang telah kuat, memiliki sumber dana yang cukup, dari donatur, subsidi silang dari lembaga pendidikan/amal usaha lainnya, atau sejak awal MI tersebut telah dipersiapkan mandiri penuh yang dibiayai oleh wali murid, namun yang ketiga ini jarang terjadi karena sangat mahal biayanya. Model ini hanya mungkin terjadi yang wali muridnya telah sadar pendidikan agama  dan taraf penghasilannya menengah keatas.
Kedua, Yayasan hanya bertanggung jawab sebagian. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah, memberikan bantunan pembinaan guru dan karyawan, membantu dalam merencanakan dan mencari dana pembangunan. Sedang pengelolaan keuangan, pengangkatan dan pemberian honor guru dikelola sekolah.
Pada tipe ini, kita dapati tanggung jawab yayasan antara lain, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap MI, memberikan sumbangan pemikiran dan solusi. Pengangkatan kepala sekolah—terkadang  juga—guru  menjadi wewenang yayasan. Namun, pengelolaan keuangan, honor guru dan karyawan, belanja sekolah  menjadi otonomi sekolah. Yayasan menerima laporan Kegiatan belajar mengajar (KBM) dan sumbangan dari prosentase kecil saja syahriah.
Ketiga, Yayasan hanya sebagai legitimasi. Semuanya dikelola sekolah dari keuangan, pembangunan dan pengadaan berbagai sarana. Yayasan hanya memberi stempel bila diminta. MI yang demikian biasanya akan tetap eksis, diminati masyarakat jika ada pengurus setempat yang sangat peduli terhadap MI. Jadi kelangsungannya tergantung dari pengurus atau pengelola, bukan Yayasan.
Peran pengurus MI pada tipe ketiga ini  bervariasi;
a.       Pengurus Sekolah bertanggung jawab penuh. Menentukan besarnya SPP/syahriah, honor guru, pembangunan fisik, pengembangan MI dan sebagainya. Pengelola MI (Kepala MI dan dewan guru) mempertanggung jawabkan pengelolaan MI selain keatasan dinasnya juga kepada pengurus.
b.      Pengurus kurang peduli, adanya seperti tiada, sehingga pengelola MI bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perkembangan MI.

Hubungan antara pengurus dan pengelola pada tipe inipun bervariasi;
a.       Antara pengurus dan pengelola berlainan individu, sehingga pengelola dapat terkonsentrasi pada peningkatan kualitas KBM (Kegiatan belajar mengajar), tidak terlalu pusing memikirkan pembangunan, keuangan dan sebagainya.
Yang demikian hanya mungkin terjadi jika MI berada dibawah pengurus yang memang kuat, mampu dan sangat peduli akan perkembangan MI sebagai media da’wah dan pendidikan Islam.
b.      Pengurus sekaligus pengelola MI. Ibarat sebuah pesantren, sang Kiai yang mendirikan, yang memimpin, yang mengatur kegiatan pesantren sekaligus yang mengelola keuangannya. Model yang demikian tidak senantiasa buruk, kita dapati banyak pesantren yang sangat bagus perkembangannya meski dengan menegement yang demikian, karena sang kiai memang sangat peduli terhadap kemajuan pesantrennya.
Pengelolaan MI model ini biasanya terjadi jika Kepala MI adalah pendiri MI,  atau keluarga dari pendiri MI. Pada model yang demikian sungguh sangat berat yang diemban oleh pengurus/kepala MI karena seluruh tanggung jawab perkembangan MI ada dipundaknya, namun hal itu terkadang harus terjadi karena tuntutan situasi dan kondisi, mungkin karena lingkungan masyarakat yang belum peduli terhadap perkembangan MI, atau belum ada SDI (Sumber daya Insani) yang diapandang mampu dan bertanggung jawab untuk diserahi kepengurusan MI, atau memang masyarakat dilingkunggannya mempercayakan saja kepadanya karena kharisma pimpinan MI.
Sehingga kepengurusan yang demikian tak bermasalah jika memang pengurus mampu memikulnya dengan penuh tanggung jawab. Akan bermasalah jika Pengurus yang sekaligus kepala MI tersebut tidak amanah, MI hanya dijadikan alat untuk mencari kepentingan pribadi/keluarganya sehingga mengorbankan anak didiknya.
c.       Pengurus MI, yang semula pendiri MI, tidak peduli lagi terhadap MI, hal itu bisa terjadi antara lain karena memang sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi dari MI, atau kecewa terhadap pengelolaan MI, Jika demikian adanya sungguh berat tanggung jawab Kepala Madarasah, karena adanya pengurus seperti tiada adanya, bahkan bisa jadi pengurus menjadi kendala bagi perkembangan MI.
d.      Pengurus MI dan Pengelola MI berlainan individu, namun pengurus acuh tak acuh atau tidak faham bagaimana mengurus MI, sementara pengelola juga tidak tau, atau memang tidak peduli terhadap perkembangan MI, jika demikian adanya maka tinggal menunggu tutupnya MI tersebut.

Partisipasi Masayarakat

Partisipasi masyarakat terhadap MI pun beragam, ada masyarakat yang memiliki perhatian yang serius terhadap perkembangan MI, ada yang setengah-setengah, bahkan tak sedikit yang acuh tak acuh.
1.      Masyarakat sangat memperhatikan MI, disini terasa sekali bahwa MI benar-benar dimiliki mayarakat, sehingga apa yang menjadi kekurangan MI dipikirkan masyarakat, seperti kerusakan gedung, kurangnya lokal karena banyaknya murid, bahkan KBM pun mendapat perhatian masyarakat. Kondisi demikian terjadi pada MI yang berada dilingkungan masyarakat yang sangat membutuhkan keberadaan MI sebagai lembaga pendidikan Islam.
2.      Partisipasi yang setengah-setengah, yaitu masyarakat yang terhadap MI perhatiannya tidak tentu. Mereka menyekolahkan anaknya di MI, membayar syahriah, jika dipanggil rapat datang, tetapi tidak banyak memberikan sumbangan pemikiran ataupun materi terhadap perkembangan MI, mereka hanya menyekolahkan anaknya di MI itu saja. Kondisi masyarakat yang demikian diantara sebab-sebabnya adalah; faktor ekonomi, kesadaran pentingnya pendidikan agama rendah, karena kepercayaan yang sangat tinggi kepada pengurus dan pengelola MI akan kemajuan MI, atau segan terhadap pengurus dan pengelola MI. Pada masyarakat yang demikian maju-mundurnya MI sangat ditentukan oleh pengurus dan pengelola MI. Masyarakat terkadang hanya melihat kalau baik anaknya disekolahkan ke MI, kalau buruk dialihkan ke sekolah lainnya. Sering kita jumpai, MI yang demikian menjadi kehilangan kepercayaan masyarakat karena merosot kualitasnya disebabkan pengurus/pengelola pensiun, meninggal dunia, atau alih tugas sehingga tak sempat lagi mengurusi MI, sementara penggantinya tidak mampu mempertahankannya.
3.      Masyarakat yang acuh tak acuh. tak peduli pada MI. Kondisi yang menyebabkannya antara lain faktor ekonomi, atau mayarakat kurang menyadari pentingnya pendidikan agama, atau pengurus dan pengelola pasif, tertutup, tidak pernah berkomunikasi dengan wali murid dan masyarakat untuk mengajak memikirkan MI.

Khotimah

Betapapun juga MI merupakan salah satu amal jariyah bagi pendiri, masyarakat dan seluruh yang terlibat didalamnya, MI merupakan media da’wah dan pendidikan Islam yang keberadaannya sangat dibutuhkan “li i’lai kalimatillah”, karenanya yang menghidup suburkan MI termasuk yang dimudahkan masuk surga “insyaAllah”.
Bagi pemerintah, khususnya Departemen Agama, MI merupakan salah satu ujung tombaknya, sehingga etos kerja aparatur Depag antara lain diukur dalam pembinaan dan pengelolaan MI. Karena itu memahami karakteristik MI sangat penting bagi aparatur Depag yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan MI, sehingga dapat mengambil langkah yang tepat untuk terwujudnya MI yang ideal.




Sumber Tulisan:
sumbangan tulisan dari Imam Santosa
Pengurus Pendidikan Islam Al-Iman “Daarussalaam”
Candisari, Secang, Magelang. Ditulis sebelum ada BOS

Jemaat Ahmadiyah Indonesia


SKB SEBAGAI SOLUSI HUKUM; Studi pada Tahapan Penyelesaian Kasus JAI

Oleh: Aji Sofanudin[1]

This study aims to determine (1) How religious movement JAI, (2) How does the government policy against JAI. This study used media reports of JAI in the mass media (kompas, republika, suara merdeka). The result, first, JAI is a religious organization based in Parung Bogor and is part of the International Ahmadiyya Community, based in London UK. The existence of JAI get the refusal of Indonesian Moslems in the form of an objection, sealing, destruction of mosques, small mosque, and any assets of JAI in various regions. These events still occur even after 3 (three) years of SKB. Second, in dealing with JAI, the government made the following stages: (1) dialogue which involves the JAI and Islamic organizations, (2) Offer 7 Solutions to the JAI, (3) Requesting JAI make explanations that the doctrine they convey different with the alleged (12 points explanation of PB JAI), (4) Ask for government officials (Bakor Pakem) for monitoring, (5) Stating that JAI was not consistent, (6) Publish SKB, (7) Publish SE , (8) Socialization of SKB, and (9) Doing missionary endeavor.


Keywords: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Surat Keputusan Bersama (SKB)

A.    PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara beragama dan bukan negara agama (teokrasi). Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28E (1) disebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...”. Dalam Pasal 29 (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Meski  bukan negara agama, Indonesia juga bukan negara sekuler yang menolak campur tangan negara atau pemerintah dalam kehidupan beragama.  Negara  melalui pemerintah secara langsung ikut serta dalam pembangunan moral agama tanpa  mencampuri urusan internal agama. Negara dalam kehidupan sosial hanya memberikan jaminan bahwa setiap pemeluk agama dapat menjalankan agamanya secara baik tanpa mengganggu hak-hak keberagamaan agama lain.
Munculnya konflik agama yang menodai kedamaian tidaklah serta merta ada atau muncul secara tiba-tiba. Kasus-kasus keagamaan atau konflik bernuansa agama adalah sebuah proses sosial yang tidak lepas dari tanda-tanda atau faktor yang mendahului dalam bentuk gejala-gejala sosial. Akar konflik agama bisa bermula dari hal-hal sepele, yaitu dari masalah-masalah kecil di masyarakat yang sebelumnya tidak tertangani dengan baik. Akar konflik agama yang tidak segera diredakan dengan baik, lama kelamaan akan terakumulasi dalam bentuk ketegangan sosial.
Melihat konflik-konflik yang telah terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa secara umum masyarakat kota lebih rentan terhadap konflik bernuansa agama. Tak terkecuali di kota Semarang. Meskipun memiliki slogan ATLAS yang berarti aman, tertib, lancar, asri, dan sejuk tak berarti kota Semarang nihil dari konflik bernuansa agama. Di Kecamatan Genuk tahun 2002 pernah terjadi sengketa pendirian tempat ibadah yang berujung perusakan. Di Kecamatann Ngaliyan pernah juga terjadi ketegangan pendirian rumah ibadah yang muncul pada tahun 2006, di kelurahan Purwoyoso. Demikian juga, tahun 2010, muncul pula konflik rumah ibadah di kelurahan Kalipancur tentang pendirian masjid LDII. Demikian juga pada organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI dan warga masyarakat sudah 2 (dua) tahun diterbitkan, konflik yang melibatkan Ahmadiyah masih kerap terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu untuk diadakan sebuah kajian tentang JAI, baik dalam realitas media maupuan dalam realitas masyarakat, khususnya JAI yang ada di kota Semarang. Secara khusus ingin mengetahui: (1) Bagaimana gerakan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (2) Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dan (3) Bagaimana dinamika keagamaan masyarakat pada aliran JAI di kota Semarang pasca SKB.


B.     SEKILAS TENTANG JAI
Ahmadiyah adalah suatu gerakan dalam Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 M atau 1306 H di India. Beliau dilahirkan di Qadian India pada tanggal 13 Februari 1835, putra dari Mirza Ghulam Murtadla bin Haji Barlas dari Iran. Saudara Mirza Ghulam Ahmad adalah Janat. Nenek moyangnya dari Iran dan kakeknya pernah menjadi Qadli (Hakim) pada masa kerajaan Mongol di Hindustan sehingga daerah kekuasaan Qadli ini diberi nama Islam Pur Qadli yang pada akhirnya menjadi Qadian. Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran, yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadiyan berkeyakinan bahwa MGA adalah seorang Nabi sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa MGA sebagai mujaddid (pembaharu).
Pecahnya Ahmadiyah dalam kelompok ini berawal dari keyakinan Bashiruddin Mahmud Ahmad (BMA), khalifah kedua Ahmadiyah, terutama berkaitan dengan: (1) bahwa pendiri Ahmadiyah adalah betul-betul Nabi, (2) bahwa MGA adalah Ahmad yang diramalkan dalam Qur’an surat As-Shaf ayat 6, dan (3) bahwa semua orang Islam yang tidak bai’at kepada MGA adalah kafir dan berada di luar agama Islam.
Pernyataan BMA tersebut menyebabkan Ahmadiyah pecah menjadi dua golongan. Golongan pertama dipimpin BMA yang berpusat di Qadian (sekarang di Rabwah) yang lebih dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah atau Ahmadiyah Qadian. Sedangkan golongan kedua dipimpin oleh Maulana Ahmad Ali (MAA), yang lebih dikenal dengan anjuman Asya’ati Islam Lahore atau Ahmadiyah Lahore.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 dan terbentuk dalam dua organisasi. Pertama, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Lahore. GAI berpusat di Yogyakarta dan bukan merupakan bagian (cabang) dari Ahmadiyah manapun. GAI tidak pernah bermasalah dengan umat Islam pada umumnya.
Kedua, adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Organisasi ini merupakan pengikut Ahmadiyah Qadian dan berpusat di Jakarta dengan Amir (pimpinan) Abdul Basit. JAI merupakan cabang dari Ahmadiyah yang berpusat di London, Inggris. JAI terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara Nomor: 26 tanggal 31 Maret 1953. JAI juga terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Departemen Dalam Negeri Nomor: 75/D.1/VI/2003 tanggal 5 Juni 2003.

C.    TAHAPAN PENETAPAN HUKUM TERHADAP JAI
Dalam menyelesaikan kasus JAI, pemerintah melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan sebagai berikut:
1)      Melakukan serangkaian dialog yang melibatkan ormas-ormas Islam
Melihat eskalasi kekerasan yang melibatkan Ahmadiyah semakin meningkat, maka pemerintah (Badan Litbang dan Diklat Kemenag) memfasilitasi adanya kegiatan dialog Ahmadiyah dengan Ormas-ormas Islam.
Dialog dilakukan selama 7 (tujuh) kali putaran. Dialog tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang masa depan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
2)      Melakukan 7 Tawaran Solusi terhadap Ahmadiyah
Berdasarkan hasil dialog dan kajian penelitian, Badan Litbang dan Diklat menawarkan 7 (tujuh) solusi permasalahan Ahmadiyah:

(1)   Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pemerintah
(2)   Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pengadilan dan melalui proses pengadilan
(3)   Ahmadiyah dikategorikan sebagai agama di luar Islam
(4)   Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus-utama sebagai salah satu aliran dalam Islam
(5)   Pemerintah memberi peringatan keras kepada JAI agar menghentikan kegiatannya di seluruh wilayah RI
(6)   Diadakan pertemuan/musyawarah antara MUI, JAI, GAI, ormas-ormas Islam dan Pemerintah untuk menyepakati bersama langkah penyelesaian yang harus diambil, dengan prinsip kesediaan melakukan take and give
(7)   Ahmadiyah tidak dilarang, tetapi harus menghentikan segala kegiatannya
Atas tawaran tersebupt, JAI memilih opsi yang ke-4 yakni “Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus-utama sebagai salah satu aliran dalam Islam”. Oleh karena itu, Ahmadiyah diminta untuk menjelaskan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan yang dituduhkan berbeda dengan Islam arus-utama.
3)      Meminta Ahmadiyah membuat penjelasan bahwa ajaran yang mereka sampaikan berbeda dengan yang dituduhkan
Persoalan Ahmadiyah sebenarnya adalah persoalan lama. Majelis Ulama Inodnesia (MUI)  pada masa Buya Hamka tahun 1980 sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. Demikian juga tahun 2005 MUI kembali menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang keluar/bukan bagian dari Islam.
Solusi fatwa terbukti tidak efektif untuk menghentikan laju Ahmadiyah. Bahkan terkesan bahwa fatwa tersebut dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Eskalasi kekerasan yang menimpa Ahmadiyah terus berjalan, bahkan cenderung meningkat.
Badan Litbang dan Diklat memfasilitasi JAI untuk menjelaskan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan JAI pada publik yang terkenal dengan sebutan “12 butir penjelasan tentang pokok-pokok ajaran Ahmadiyah”. Kemudian ditandatangani oleh Amir (ketua) PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Basith pada tanggal 14 Januari 2008.
Secara lengkap ke-12 butir penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana diajarkan Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu, Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.
2)        Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini Muhammad Rasulullah adalah khatamun Nabiyyin (nabi penutup)
3)        Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
4)        Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai’at yang harus dibaca setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah
5)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa:
a.    Tidak ada wahyu syari’at setelah Alquranul karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.    Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
6)        Buku Tadzkirah, bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935 M, 27 tahun setelah beliau wafat (1908).
7)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan
8)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang dibangun dengan nama Masjid Ahmadiyah
9)        Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.
10)    Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan KUA dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke KUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan
11)    Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa dan NKRI.
12)    Dengan penjelasan ini, PB JAI mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

4)      Meminta aparat pemerintah (Bakor Pakem) agar melakukan tugas pemantauan
Setelah PB JAI menandatangi dua belas butir tersebut yang berisi penjelasan (pelurusan?) pokok-pokok ajaran, pemerintah kemudian membentuk Tim Pemantau Ahmadiyah yang dipimpin oleh Kepala Badan Litbang. Tim ini kemudian membentuk tim pemantau di daerah yang beranggotakan: para peneliti di Departemen Agama, para polisi, dan aparat kejaksaan guna melakukan pemantauan apakah betul Ahmadiyah menjalankan ke-12 butir penjelasan tersebut.
Tim ini bekerja selama tiga (3) bulan, sehingga direncanakan melakukan rapat evaluasi pada tanggal 14 April 2008. Tetapi, karena satu dan lain hal rapat baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 April 2008 dengan kesimpulan Ahmadiyah tidak menjalankan ke-12 butir penjelasan tersebut secara sungguh-sungguh.

5)      Menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak konsisten
Berdasarkan rapat evaluasi pada tanggal 16 April 2008 di Kejaksaan Agung, Bakor Pakem yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Inteligen (JAM Intel), Wisnu Subroto menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama tiga (3) bulan disimpulkan bahwa Ahmadiyah tidak menjalankan ke-12 butir pernyataan tersebut secara benar. Ditemukan di lapangan bahwa Ahmadiyah masih mengakui ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW. Bakor Pakem merekomendasikan kepada menteri (Menteri Agama dan  Menteri Dalam Negeri) dan Kejaksaan Agung untuk membuat SKB tentang Ahmadiyah.
Ahmadiyah dinyatakan melanggar/tidak melaksanakan apa-apa yang telah ditulis dan disampaikannya sendiri. Beberapa point yang tidak sesuai di lapangan adalah butir 2 mengenai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup, butir 3 mengenai MGA sebagai guru dan mursyid, butir 5 tentang kedudukan al-Qur’an dan sunnah Nabi dan butir 6 mengenai tadzkirah bukan kitab suci dan butir 7 mengenai tindakan pengkafiran orang Islam di luar Ahmadiyah dengan perkataan dan perbuatan.
6)      Menerbitkan  SKB
Dalam menyusun rumusan SKB pemerintah terkesan sangat hati-hati (ekstra hati-hati). Pemerintah mencoba mencari jalan tengah di antara dua tuntutan yang berbeda: Pembubaran Ahmadiyah dan Pengakuan Eksistensi Ahmadiyah. Kemudian dihasilkanlah rumusan SKB Ahmadiyah sebagai berikut:
Surat Keputusan Bersama
MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG DAN MENTERI DALAM NEGERI
No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008
Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan /atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat

(1)   Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
(2)   Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan  yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW
(3)   Penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya
(4)   Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan /atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
(5)   Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 4 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(6)   Memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini
Jakarta, 9 Juni 2008

7)      Menerbitkan SE Bersama
Dua bulan setelah SKB diterbitkan pemerintah, tepatnya tanggal 6 Agustus 2008 pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor: SE/SJ/1322/2008, Nomor: SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor: SE/119/921.D.III/2008 tentang “Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan /atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Secara ringkas isi SE Bersama tersebut adalah sebagai berikut: Diktum pertama berbunyi: “Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Yang dimaksud dengan menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum ialah segala usaha, upaya, kegiatan atau perbuatan penyebaran yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat khusus seperti bangunan rumah ibadat dan bangunan lainnya.
Diktum kedua berbunyi: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan  yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW”.
Pengertian diktum ini adalah bahwa:
a.    Peringatan dan perintah ditujkan keapda penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang mengaku beragama Islam. Artinya bahwa penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus yang tidak mengaku beragama Islam tidaklah termasuk objek yang diberi peringatan atau perintah.
b.   Isi peringatan dan perintah dimaksud adalah untuk  menghentikan penyebaran penafsiran yang menyimpang dan menghentikan kegiatan yang menyimpang. Yang dimaksud dengan penafsiran yang menyimpang adalah faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan pengertian kegiatan yang menyimpang adalah kegiatan melaksanakan dan menyebarluaskan ajaran adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Perbuatan dan kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya, secra lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak, da media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW, termasuk yang diperingatkan dan diperintahkan untuk dihentikan.
Diktum ketiga berbunyi: “Penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya”.
Artinya apabila peringatan dan perintah untuk menghentikan penyebaran sebagaimana yang disebutkan pada Diktum kedua tidak dilaksanakan, maka dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang dimaksud dalam ketentuan diktum tersebut adalah sanksi pidana yang terkait dengan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor:1/PnPs/1965 dan/atau Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Di samping sanksi pidana tersebut di atas, terhadap organisasi JAI dapat dikenakan sanksi berupa pembubaran organisasi dan badan hukumnya melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Diktum keempat berbunyi: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan /atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Artinya bahwa warga masyarakat diberi peringatan dan perintah untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dengan tujuan untuk melindungi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) termasuk harta bendanya dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mematuhi hukum dengan tidak melakukan tindakan anarkis seperti penyegelan, perusakan, pembakaran, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta harta bendanya.
Diktum kelima berbunyi: “Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Artinya warga masyarakat yang melanggar hukum dengan melakukan main hakim sendiri, berbuat anarkis, dan bertindak sewenang-wenang terhadap pengurus, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 tentang penyebaran kebencian dan permusuhan, Pasal 170 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan peraturan lainnya.
8)      Sosialisasi SKB
Akhirnya pemerintah mengeluarkan SKB yang tidak membubarkan Ahmadiyah dan tidak melarang eksistensi Ahmadiyah melainkan melarang anggota dan atau pengurus Ahmadiyah agar menghentikan penyebaran ajaran yang menyimpang. Menurut Menteri Agama, H. Maftuh Basuni, pemerintah meluruskan apa-apa yang bengkok, khususnya tentang keyakinan akan adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk bagan digambarkan sebagai berikut.


Tabel
TAHAPAN PENYELESAIAN AHMADIYAH
Text Box: Fatwa MUIText Box: 1Text Box: 7  SolusiText Box: 2Text Box: 14 Januari 2008Text Box: 16 April  2008Text Box: 9 Juni  2008Text Box: Tanda tangan 
Surat Pernyataan
Text Box: PemantauanText Box: Menyatakan Ahmadiyah 
Tidak konsisten
Text Box: Terbitkan SKBText Box: Sosialisasi SKBText Box: DialogText Box: 3Text Box: 4Text Box: 5Text Box: 6Text Box: 7Text Box: PembinaanText Box: 8

 


Dalam menyelesaikan konflik Ahmadiyah, pemerintah berkompromi. Pemerintah memakai pendekatan 'bukan-ini-bukan-itu' (neither-nor). Pemerintah tidak mem-BUBAR-kan Ahmadiyah tetapi juga tidak mem-BIAR-kan Ahmadiyah.
Dalam bentuk bagan digambarkan sebagai berikut

Bagan
Kedudukan SKB di antara 2 sikap




Dalam Surat Edaran Bersama; Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor: SE/SJ/1322/2008 Nomor: SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008, Nomor:SE/119/ 921.D.III/2008  tidak secara spesifik jenis aktivitas yang dilarang. Bagaimana keberadaan Moslem Television Ahmadiyya (MTA) yang secara jelas, 24 jam menyebarkan paham Ahmadiyah. Sampai sejauh mana JAI boleh beraktivitas keagamaan secara komunal?
Lahirnya SKB tentang Ahmadiyah bukanlah intervensi negara terhadap keyakinan seseorang melainkan upaya pemerintah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan masyarakat. (M Atho Mudzhar). SKB tersebut dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dan warga untuk menyelesaikan permasalahan JAI secara damai dengan mengindahkan aturan hukum yang berlaku.






D.    PENUTUP
Simpulan
Dari uraian di atas kiranya dapat ditarik benang merah bahwa dalam menangani Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pemerintah melakukan tahapan penetapan hukum sebagai berikut:
a.      Melakuan dialog yang melibatkan Ahmadiyah dan Ormas-ormas Islam
b.      Melakukan 7 Tawaran Solusi terhadap JAI
c.       Meminta Ahmadiyah membuat penjelasan bahwa ajaran yang mereka sampaikan berbeda dengan yang dituduhkan (12 butir penjelasan PB JAI)
d.     Meminta aparat pemerintah (Bakor Pakem) agar melakukan tugas pemantauan
e.      Menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak konsisten
f.       Menerbitkan  SKB
g.      Menerbitkan SE Bersama
h.      Sosialisasi SKB
i.        Melakukan Pembinaan



DAFTAR PUSTAKA


Adamson, Iain. 2010. Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian. Yogyakarta: Pustaka Marwa
Anwar, A. Daniel (peny). 2009. Al-Qur’an Menurut Mirza Ghulam Ahmad; Kumpulan Tulisan, Khutbah, Fatwa, dan Ceramah. Jakarta: Mataram Publishing
----------- (peny). 2009. Muhammad Menurut Mirza Ghulam Ahmad; Kumpulan Tulisan, Khutbah, Fatwa, dan Ceramah. Jakarta: Mataram Publishing
Badan Litbang dan Diklat. 2008. Buku Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 3 Tahun 2008; Nomor: Kep-033/A/ JA/6/2008; Nomor: 199 Tahun 2008 tentang “Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Jamil, M. Mukhsin. 2008. Agama-agama Baru di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Machasin. 1995. “Jemaat dan Gerakan Ahmadiyah” dalam Abu Hamid, dkk., Mengenal Ajaran Beberapa Aliran Islam di Indonesia. Surakarta: UMS
Mudzhar, M Atho. 2008. “Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia” dalam Jurnal Harmoni, Volume VII, Nomor 25, Januari-Maret 2008
Rumadi. 2006. “Politik Dinding Tempat Ibadat” dalam Jurnal Harmoni, Volume V, Nomor 20, Oktober-Desember 2006
Sofanudin, Aji. 2008. Ahmadiyah dalam Sorotan Media, tidak diterbitkan
---------------.2008. Prosedur Penyelesaian Ahmadiyah, tidak diterbitkan
Sulaiman, dkk., 2008. Laporan Pemantauan JAI di Jawa Tengah. Semarang: Balai Litbang Agama Semarang
Thohir, Mudjahirin. 2007. “Kekerasan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia; Suatu Pendekatan Sosial Budaya” Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Antropologi Budaya pada Fakultas Sastra Universitas Diponegoro
---------------.2010. “Agama dan Gerakan Keagamaan” Makalah Diskusi Balai Litbang Agama Semarang, Oktober 2010




[1] Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme | Blogger Templates | Best Credit Cards