Jemaat Ahmadiyah Indonesia


SKB SEBAGAI SOLUSI HUKUM; Studi pada Tahapan Penyelesaian Kasus JAI

Oleh: Aji Sofanudin[1]

This study aims to determine (1) How religious movement JAI, (2) How does the government policy against JAI. This study used media reports of JAI in the mass media (kompas, republika, suara merdeka). The result, first, JAI is a religious organization based in Parung Bogor and is part of the International Ahmadiyya Community, based in London UK. The existence of JAI get the refusal of Indonesian Moslems in the form of an objection, sealing, destruction of mosques, small mosque, and any assets of JAI in various regions. These events still occur even after 3 (three) years of SKB. Second, in dealing with JAI, the government made the following stages: (1) dialogue which involves the JAI and Islamic organizations, (2) Offer 7 Solutions to the JAI, (3) Requesting JAI make explanations that the doctrine they convey different with the alleged (12 points explanation of PB JAI), (4) Ask for government officials (Bakor Pakem) for monitoring, (5) Stating that JAI was not consistent, (6) Publish SKB, (7) Publish SE , (8) Socialization of SKB, and (9) Doing missionary endeavor.


Keywords: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Surat Keputusan Bersama (SKB)

A.    PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara beragama dan bukan negara agama (teokrasi). Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28E (1) disebutkan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...”. Dalam Pasal 29 (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Meski  bukan negara agama, Indonesia juga bukan negara sekuler yang menolak campur tangan negara atau pemerintah dalam kehidupan beragama.  Negara  melalui pemerintah secara langsung ikut serta dalam pembangunan moral agama tanpa  mencampuri urusan internal agama. Negara dalam kehidupan sosial hanya memberikan jaminan bahwa setiap pemeluk agama dapat menjalankan agamanya secara baik tanpa mengganggu hak-hak keberagamaan agama lain.
Munculnya konflik agama yang menodai kedamaian tidaklah serta merta ada atau muncul secara tiba-tiba. Kasus-kasus keagamaan atau konflik bernuansa agama adalah sebuah proses sosial yang tidak lepas dari tanda-tanda atau faktor yang mendahului dalam bentuk gejala-gejala sosial. Akar konflik agama bisa bermula dari hal-hal sepele, yaitu dari masalah-masalah kecil di masyarakat yang sebelumnya tidak tertangani dengan baik. Akar konflik agama yang tidak segera diredakan dengan baik, lama kelamaan akan terakumulasi dalam bentuk ketegangan sosial.
Melihat konflik-konflik yang telah terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa secara umum masyarakat kota lebih rentan terhadap konflik bernuansa agama. Tak terkecuali di kota Semarang. Meskipun memiliki slogan ATLAS yang berarti aman, tertib, lancar, asri, dan sejuk tak berarti kota Semarang nihil dari konflik bernuansa agama. Di Kecamatan Genuk tahun 2002 pernah terjadi sengketa pendirian tempat ibadah yang berujung perusakan. Di Kecamatann Ngaliyan pernah juga terjadi ketegangan pendirian rumah ibadah yang muncul pada tahun 2006, di kelurahan Purwoyoso. Demikian juga, tahun 2010, muncul pula konflik rumah ibadah di kelurahan Kalipancur tentang pendirian masjid LDII. Demikian juga pada organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI dan warga masyarakat sudah 2 (dua) tahun diterbitkan, konflik yang melibatkan Ahmadiyah masih kerap terjadi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu untuk diadakan sebuah kajian tentang JAI, baik dalam realitas media maupuan dalam realitas masyarakat, khususnya JAI yang ada di kota Semarang. Secara khusus ingin mengetahui: (1) Bagaimana gerakan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (2) Bagaimana kebijakan pemerintah terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, dan (3) Bagaimana dinamika keagamaan masyarakat pada aliran JAI di kota Semarang pasca SKB.


B.     SEKILAS TENTANG JAI
Ahmadiyah adalah suatu gerakan dalam Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 M atau 1306 H di India. Beliau dilahirkan di Qadian India pada tanggal 13 Februari 1835, putra dari Mirza Ghulam Murtadla bin Haji Barlas dari Iran. Saudara Mirza Ghulam Ahmad adalah Janat. Nenek moyangnya dari Iran dan kakeknya pernah menjadi Qadli (Hakim) pada masa kerajaan Mongol di Hindustan sehingga daerah kekuasaan Qadli ini diberi nama Islam Pur Qadli yang pada akhirnya menjadi Qadian. Ahmadiyah terbagi menjadi dua aliran, yaitu Ahmadiyah Qadian dan Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Qadiyan berkeyakinan bahwa MGA adalah seorang Nabi sedangkan Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa MGA sebagai mujaddid (pembaharu).
Pecahnya Ahmadiyah dalam kelompok ini berawal dari keyakinan Bashiruddin Mahmud Ahmad (BMA), khalifah kedua Ahmadiyah, terutama berkaitan dengan: (1) bahwa pendiri Ahmadiyah adalah betul-betul Nabi, (2) bahwa MGA adalah Ahmad yang diramalkan dalam Qur’an surat As-Shaf ayat 6, dan (3) bahwa semua orang Islam yang tidak bai’at kepada MGA adalah kafir dan berada di luar agama Islam.
Pernyataan BMA tersebut menyebabkan Ahmadiyah pecah menjadi dua golongan. Golongan pertama dipimpin BMA yang berpusat di Qadian (sekarang di Rabwah) yang lebih dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah atau Ahmadiyah Qadian. Sedangkan golongan kedua dipimpin oleh Maulana Ahmad Ali (MAA), yang lebih dikenal dengan anjuman Asya’ati Islam Lahore atau Ahmadiyah Lahore.
Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada tahun 1925 dan terbentuk dalam dua organisasi. Pertama, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) sebagai organisasi pengikut Ahmadiyah Lahore. GAI berpusat di Yogyakarta dan bukan merupakan bagian (cabang) dari Ahmadiyah manapun. GAI tidak pernah bermasalah dengan umat Islam pada umumnya.
Kedua, adalah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Organisasi ini merupakan pengikut Ahmadiyah Qadian dan berpusat di Jakarta dengan Amir (pimpinan) Abdul Basit. JAI merupakan cabang dari Ahmadiyah yang berpusat di London, Inggris. JAI terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman RI Nomor: JA.5/23/13 tanggal 13 Maret 1953 yang dimuat dalam Tambahan Berita Negara Nomor: 26 tanggal 31 Maret 1953. JAI juga terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Departemen Dalam Negeri Nomor: 75/D.1/VI/2003 tanggal 5 Juni 2003.

C.    TAHAPAN PENETAPAN HUKUM TERHADAP JAI
Dalam menyelesaikan kasus JAI, pemerintah melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan sebagai berikut:
1)      Melakukan serangkaian dialog yang melibatkan ormas-ormas Islam
Melihat eskalasi kekerasan yang melibatkan Ahmadiyah semakin meningkat, maka pemerintah (Badan Litbang dan Diklat Kemenag) memfasilitasi adanya kegiatan dialog Ahmadiyah dengan Ormas-ormas Islam.
Dialog dilakukan selama 7 (tujuh) kali putaran. Dialog tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang masa depan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
2)      Melakukan 7 Tawaran Solusi terhadap Ahmadiyah
Berdasarkan hasil dialog dan kajian penelitian, Badan Litbang dan Diklat menawarkan 7 (tujuh) solusi permasalahan Ahmadiyah:

(1)   Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pemerintah
(2)   Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pengadilan dan melalui proses pengadilan
(3)   Ahmadiyah dikategorikan sebagai agama di luar Islam
(4)   Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus-utama sebagai salah satu aliran dalam Islam
(5)   Pemerintah memberi peringatan keras kepada JAI agar menghentikan kegiatannya di seluruh wilayah RI
(6)   Diadakan pertemuan/musyawarah antara MUI, JAI, GAI, ormas-ormas Islam dan Pemerintah untuk menyepakati bersama langkah penyelesaian yang harus diambil, dengan prinsip kesediaan melakukan take and give
(7)   Ahmadiyah tidak dilarang, tetapi harus menghentikan segala kegiatannya
Atas tawaran tersebupt, JAI memilih opsi yang ke-4 yakni “Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus-utama sebagai salah satu aliran dalam Islam”. Oleh karena itu, Ahmadiyah diminta untuk menjelaskan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan yang dituduhkan berbeda dengan Islam arus-utama.
3)      Meminta Ahmadiyah membuat penjelasan bahwa ajaran yang mereka sampaikan berbeda dengan yang dituduhkan
Persoalan Ahmadiyah sebenarnya adalah persoalan lama. Majelis Ulama Inodnesia (MUI)  pada masa Buya Hamka tahun 1980 sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. Demikian juga tahun 2005 MUI kembali menegaskan bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang keluar/bukan bagian dari Islam.
Solusi fatwa terbukti tidak efektif untuk menghentikan laju Ahmadiyah. Bahkan terkesan bahwa fatwa tersebut dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Eskalasi kekerasan yang menimpa Ahmadiyah terus berjalan, bahkan cenderung meningkat.
Badan Litbang dan Diklat memfasilitasi JAI untuk menjelaskan pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan JAI pada publik yang terkenal dengan sebutan “12 butir penjelasan tentang pokok-pokok ajaran Ahmadiyah”. Kemudian ditandatangani oleh Amir (ketua) PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Basith pada tanggal 14 Januari 2008.
Secara lengkap ke-12 butir penjelasan tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana diajarkan Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu, Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.
2)        Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini Muhammad Rasulullah adalah khatamun Nabiyyin (nabi penutup)
3)        Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
4)        Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai’at yang harus dibaca setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah
5)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa:
a.    Tidak ada wahyu syari’at setelah Alquranul karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW;
b.    Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
6)        Buku Tadzkirah, bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada 1935 M, 27 tahun setelah beliau wafat (1908).
7)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan
8)        Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang dibangun dengan nama Masjid Ahmadiyah
9)        Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.
10)    Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan KUA dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke KUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan
11)    Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa dan NKRI.
12)    Dengan penjelasan ini, PB JAI mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

4)      Meminta aparat pemerintah (Bakor Pakem) agar melakukan tugas pemantauan
Setelah PB JAI menandatangi dua belas butir tersebut yang berisi penjelasan (pelurusan?) pokok-pokok ajaran, pemerintah kemudian membentuk Tim Pemantau Ahmadiyah yang dipimpin oleh Kepala Badan Litbang. Tim ini kemudian membentuk tim pemantau di daerah yang beranggotakan: para peneliti di Departemen Agama, para polisi, dan aparat kejaksaan guna melakukan pemantauan apakah betul Ahmadiyah menjalankan ke-12 butir penjelasan tersebut.
Tim ini bekerja selama tiga (3) bulan, sehingga direncanakan melakukan rapat evaluasi pada tanggal 14 April 2008. Tetapi, karena satu dan lain hal rapat baru dapat dilaksanakan pada tanggal 16 April 2008 dengan kesimpulan Ahmadiyah tidak menjalankan ke-12 butir penjelasan tersebut secara sungguh-sungguh.

5)      Menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak konsisten
Berdasarkan rapat evaluasi pada tanggal 16 April 2008 di Kejaksaan Agung, Bakor Pakem yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Inteligen (JAM Intel), Wisnu Subroto menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan selama tiga (3) bulan disimpulkan bahwa Ahmadiyah tidak menjalankan ke-12 butir pernyataan tersebut secara benar. Ditemukan di lapangan bahwa Ahmadiyah masih mengakui ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW. Bakor Pakem merekomendasikan kepada menteri (Menteri Agama dan  Menteri Dalam Negeri) dan Kejaksaan Agung untuk membuat SKB tentang Ahmadiyah.
Ahmadiyah dinyatakan melanggar/tidak melaksanakan apa-apa yang telah ditulis dan disampaikannya sendiri. Beberapa point yang tidak sesuai di lapangan adalah butir 2 mengenai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi penutup, butir 3 mengenai MGA sebagai guru dan mursyid, butir 5 tentang kedudukan al-Qur’an dan sunnah Nabi dan butir 6 mengenai tadzkirah bukan kitab suci dan butir 7 mengenai tindakan pengkafiran orang Islam di luar Ahmadiyah dengan perkataan dan perbuatan.
6)      Menerbitkan  SKB
Dalam menyusun rumusan SKB pemerintah terkesan sangat hati-hati (ekstra hati-hati). Pemerintah mencoba mencari jalan tengah di antara dua tuntutan yang berbeda: Pembubaran Ahmadiyah dan Pengakuan Eksistensi Ahmadiyah. Kemudian dihasilkanlah rumusan SKB Ahmadiyah sebagai berikut:
Surat Keputusan Bersama
MENTERI AGAMA, JAKSA AGUNG DAN MENTERI DALAM NEGERI
No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008
Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan /atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat

(1)   Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu
(2)   Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan  yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW
(3)   Penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya
(4)   Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan /atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
(5)   Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 4 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
(6)   Memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini
Jakarta, 9 Juni 2008

7)      Menerbitkan SE Bersama
Dua bulan setelah SKB diterbitkan pemerintah, tepatnya tanggal 6 Agustus 2008 pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor: SE/SJ/1322/2008, Nomor: SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor: SE/119/921.D.III/2008 tentang “Pedoman Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 3/2008, KEP-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan /atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Secara ringkas isi SE Bersama tersebut adalah sebagai berikut: Diktum pertama berbunyi: “Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”. Yang dimaksud dengan menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum ialah segala usaha, upaya, kegiatan atau perbuatan penyebaran yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik yang dilakukan di tempat umum maupun di tempat khusus seperti bangunan rumah ibadat dan bangunan lainnya.
Diktum kedua berbunyi: “Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan  yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW”.
Pengertian diktum ini adalah bahwa:
a.    Peringatan dan perintah ditujkan keapda penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang mengaku beragama Islam. Artinya bahwa penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus yang tidak mengaku beragama Islam tidaklah termasuk objek yang diberi peringatan atau perintah.
b.   Isi peringatan dan perintah dimaksud adalah untuk  menghentikan penyebaran penafsiran yang menyimpang dan menghentikan kegiatan yang menyimpang. Yang dimaksud dengan penafsiran yang menyimpang adalah faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan pengertian kegiatan yang menyimpang adalah kegiatan melaksanakan dan menyebarluaskan ajaran adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Perbuatan dan kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya, secra lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak, da media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW, termasuk yang diperingatkan dan diperintahkan untuk dihentikan.
Diktum ketiga berbunyi: “Penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum 1 dan diktum 2 dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya”.
Artinya apabila peringatan dan perintah untuk menghentikan penyebaran sebagaimana yang disebutkan pada Diktum kedua tidak dilaksanakan, maka dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang dimaksud dalam ketentuan diktum tersebut adalah sanksi pidana yang terkait dengan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor:1/PnPs/1965 dan/atau Pasal 156a KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Di samping sanksi pidana tersebut di atas, terhadap organisasi JAI dapat dikenakan sanksi berupa pembubaran organisasi dan badan hukumnya melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Diktum keempat berbunyi: Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan /atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/ atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Artinya bahwa warga masyarakat diberi peringatan dan perintah untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dengan tujuan untuk melindungi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) termasuk harta bendanya dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mematuhi hukum dengan tidak melakukan tindakan anarkis seperti penyegelan, perusakan, pembakaran, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta harta bendanya.
Diktum kelima berbunyi: “Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Artinya warga masyarakat yang melanggar hukum dengan melakukan main hakim sendiri, berbuat anarkis, dan bertindak sewenang-wenang terhadap pengurus, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 tentang penyebaran kebencian dan permusuhan, Pasal 170 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan peraturan lainnya.
8)      Sosialisasi SKB
Akhirnya pemerintah mengeluarkan SKB yang tidak membubarkan Ahmadiyah dan tidak melarang eksistensi Ahmadiyah melainkan melarang anggota dan atau pengurus Ahmadiyah agar menghentikan penyebaran ajaran yang menyimpang. Menurut Menteri Agama, H. Maftuh Basuni, pemerintah meluruskan apa-apa yang bengkok, khususnya tentang keyakinan akan adanya nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk bagan digambarkan sebagai berikut.


Tabel
TAHAPAN PENYELESAIAN AHMADIYAH
Text Box: Fatwa MUIText Box: 1Text Box: 7  SolusiText Box: 2Text Box: 14 Januari 2008Text Box: 16 April  2008Text Box: 9 Juni  2008Text Box: Tanda tangan 
Surat Pernyataan
Text Box: PemantauanText Box: Menyatakan Ahmadiyah 
Tidak konsisten
Text Box: Terbitkan SKBText Box: Sosialisasi SKBText Box: DialogText Box: 3Text Box: 4Text Box: 5Text Box: 6Text Box: 7Text Box: PembinaanText Box: 8

 


Dalam menyelesaikan konflik Ahmadiyah, pemerintah berkompromi. Pemerintah memakai pendekatan 'bukan-ini-bukan-itu' (neither-nor). Pemerintah tidak mem-BUBAR-kan Ahmadiyah tetapi juga tidak mem-BIAR-kan Ahmadiyah.
Dalam bentuk bagan digambarkan sebagai berikut

Bagan
Kedudukan SKB di antara 2 sikap




Dalam Surat Edaran Bersama; Sekretaris Jenderal Departemen Agama, Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Nomor: SE/SJ/1322/2008 Nomor: SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008, Nomor:SE/119/ 921.D.III/2008  tidak secara spesifik jenis aktivitas yang dilarang. Bagaimana keberadaan Moslem Television Ahmadiyya (MTA) yang secara jelas, 24 jam menyebarkan paham Ahmadiyah. Sampai sejauh mana JAI boleh beraktivitas keagamaan secara komunal?
Lahirnya SKB tentang Ahmadiyah bukanlah intervensi negara terhadap keyakinan seseorang melainkan upaya pemerintah sesuai kewenangan yang diatur undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan masyarakat. (M Atho Mudzhar). SKB tersebut dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dan warga untuk menyelesaikan permasalahan JAI secara damai dengan mengindahkan aturan hukum yang berlaku.






D.    PENUTUP
Simpulan
Dari uraian di atas kiranya dapat ditarik benang merah bahwa dalam menangani Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pemerintah melakukan tahapan penetapan hukum sebagai berikut:
a.      Melakuan dialog yang melibatkan Ahmadiyah dan Ormas-ormas Islam
b.      Melakukan 7 Tawaran Solusi terhadap JAI
c.       Meminta Ahmadiyah membuat penjelasan bahwa ajaran yang mereka sampaikan berbeda dengan yang dituduhkan (12 butir penjelasan PB JAI)
d.     Meminta aparat pemerintah (Bakor Pakem) agar melakukan tugas pemantauan
e.      Menyatakan bahwa Ahmadiyah tidak konsisten
f.       Menerbitkan  SKB
g.      Menerbitkan SE Bersama
h.      Sosialisasi SKB
i.        Melakukan Pembinaan



DAFTAR PUSTAKA


Adamson, Iain. 2010. Mirza Ghulam Ahmad dari Qadian. Yogyakarta: Pustaka Marwa
Anwar, A. Daniel (peny). 2009. Al-Qur’an Menurut Mirza Ghulam Ahmad; Kumpulan Tulisan, Khutbah, Fatwa, dan Ceramah. Jakarta: Mataram Publishing
----------- (peny). 2009. Muhammad Menurut Mirza Ghulam Ahmad; Kumpulan Tulisan, Khutbah, Fatwa, dan Ceramah. Jakarta: Mataram Publishing
Badan Litbang dan Diklat. 2008. Buku Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 3 Tahun 2008; Nomor: Kep-033/A/ JA/6/2008; Nomor: 199 Tahun 2008 tentang “Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Jamil, M. Mukhsin. 2008. Agama-agama Baru di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Machasin. 1995. “Jemaat dan Gerakan Ahmadiyah” dalam Abu Hamid, dkk., Mengenal Ajaran Beberapa Aliran Islam di Indonesia. Surakarta: UMS
Mudzhar, M Atho. 2008. “Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia” dalam Jurnal Harmoni, Volume VII, Nomor 25, Januari-Maret 2008
Rumadi. 2006. “Politik Dinding Tempat Ibadat” dalam Jurnal Harmoni, Volume V, Nomor 20, Oktober-Desember 2006
Sofanudin, Aji. 2008. Ahmadiyah dalam Sorotan Media, tidak diterbitkan
---------------.2008. Prosedur Penyelesaian Ahmadiyah, tidak diterbitkan
Sulaiman, dkk., 2008. Laporan Pemantauan JAI di Jawa Tengah. Semarang: Balai Litbang Agama Semarang
Thohir, Mudjahirin. 2007. “Kekerasan Sosial dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia; Suatu Pendekatan Sosial Budaya” Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Antropologi Budaya pada Fakultas Sastra Universitas Diponegoro
---------------.2010. “Agama dan Gerakan Keagamaan” Makalah Diskusi Balai Litbang Agama Semarang, Oktober 2010




[1] Peneliti pada Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang

0 Response to "Jemaat Ahmadiyah Indonesia"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme | Blogger Templates | Best Credit Cards